#SapaPenghayat

Lebih Dekat dengan Penghayat Kepercayaan: Menuju Masyarakat Inklusif dan Toleran

profile

mbaknurfitri

Update

​Indonesia merupakan negara yang kaya akan adat, budaya, suku, agama, bahkan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Kepercayaan Terhadap Tuhan YME adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia” (Definisi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007). Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME adalah Orang yang menjalankan laku spiritual kepercayaan terhadap Tuhan YME, Kepercayaan Terhadap Tuhan YME merupakan “Sebutan” yang diberikan oleh Pemerintah bagi para penganut Agama Leluhur Nusantara. 

Perjalanan panjang rekognisi penghayat kepercayaan dari tahun ketahun sangatlah berkembang terutama setelah munculnya putusan MK Tahun 2017 serta dasar hukum lainya yang menaungi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME yang menjadikan para penghayat disetarakan dan diakui oleh negara dengan penganut agama lainya, namun masih banyak masyarakat awam yang belum paham serta mengetahui tentang hal tersebut. Maka dari itu Challenge “Kenalan Sama Penghayat Yuk” dibuat agar para generasi muda penghayat khususnya berani tampil di publik dan memberikan edukasi kepada masyarakat awam tentang keberadaan penghayat kepercayaan sekaligus mengajak masyarakat agar dapat memahami dan mengaplikasikan sikap toleransi di kehidupan sehari-hari.

Penghayat kepercayaan tidak terlepas dari adat, budaya, tradisi yang kental dan saling terkait satu sama lain. Dalam hal ini meskipun penghayat kepercayaan sudah diakui oleh negara namun masih dianggap kebudayaan karena berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi lebih tepatnya di naungi oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Mahas Esa dan Masyarakat Adat. Pemerintah juga tidak abai kepada hak-hak penghayat kepercayaan dengan memfasilitasi berbagai hak sebagai warga negara seperti administrasi kependudukan (KK, KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dll) semenjak adanya putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga turut serta memenuhi hak warga negaranya untuk dapat mengikuti pelajaran Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penghayat kepercayaan juga dimasukan kedalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan yang berisi bahwa kebudayaan dan penghayat kepercayaan memiliki ikatan satu sama lain dan wajib difasilitasi. Adanya putusan dan peraturan tersebut telah membantu warga penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak yang sama dengan pemeluk agama lainnya.

image

Melalui kampanye sosial di aplikasi Campaign ini kami mengajak changemakers untuk mengenal salam Rahayu sebagai salam yang digunakan Penghayat Kepercayaan, foto dengan objek pemajuan kebudayaan agar kita terus melestarikan budaya asli nusantara, dan bubble speech mengenai kebebasan beragama berkeyakinan. Kolaborasi ini telah didukung oleh 341 supporters yang menghasilkan 228 aksi sosial. Semoga dengan ini Penghayat Kepercayaan semakin dikenal, budaya asli nusantara selalu dilestarikan dan menjadi kebanggan, tidak lupa untuk terus menjaga kerukunan satu sama lain dan saling menghargai kepercayaan yang ada di Indonesia. Terima kasih atas dukungannya 💜.


heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone