βHai, Changemakers!
Baru aja kemarin kita napas lega karena Uang Kuliah Tunggal (UKT) nggak jadi naik. Eh, tiba-tiba udah ada berita soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Champ jadi ikutan pusing mikirnya π. Jadi, berita ini ramai karena ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Tapi, tahu nggak sih, Tapera itu apa dan gimana mekanismenya? Yuk, langsung aja simak informasi di bawah ini!
Pengertian Tapera
Sumber: Freepik/@freepik
Dalam pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 dijabarkan bahwa Tapera merupakan simpanan yang disetorkan setiap bulan dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan rumah. Nah, dana Tapera akan diambil dari gaji peserta tiap bulannya.Β
For Your Information (FYI), iuran Tapera nggak hanya berlaku untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), loh. Tapi, sesuai dengan pasal 7 dalam PP No. 25 Tahun 2020, pekerja swasta dan pekerja lainnya wajib untuk mengikuti aturan ini.Β
Syarat untuk menjadi peserta Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau udah menikah saat mendaftar. Hal ini nih yang bikin riuh di media sosial (medsos). Gimana nggak? Gaji udah pas-pasan, kebutuhan banyak, belum lagi harus dipotong dengan berbagai iuran wajib dan pajak yang udah ada sebelumnya, bisa-bisa hidup akan terasa lebih berat.
Besaran Tapera
Sumber: Freepik/@stockking
Dalam pasal 15, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen, sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri. Wah, lumayan besar ya, potongannya.
Pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh Menteri Keuangan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemudian, para pekerja BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) diatur oleh menteri ketenagakerjaan, sedangkan pekerja mandiri diatur langsung oleh BP Tapera, yang besaran iuran simpanan Tapera dipungut berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.
Mekanisme Potongan Iuran Tapera
Sumber: Freepik/@benzoix
Emang mekanisme iuran Tapera tuh gimana, Champ? Mekanisme iuran Tapera udah diatur dalam pasal 20 PP No. 25 Tahun 2020. Berikut beberapa di antaranya:
Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban.
Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10.
Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran simpanan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagi pekerja mandiri, penyetoran uang dilakukan sendiri melalui rekening dana Tapera pada Bank Kustodian, Bank Penampung atau pihak lainnya. Paling lambat disetor tanggal 10 setiap bulan.
Jadwal Berlaku Tapera
Sumber: Freepik/@cookie_studio
Aturan dalam PP No. 21 Tahun 2024 mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei 2024. Tapi, pemerintah memberikan tenggat waktu dalam pelaksanaannya. Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2020 pasal 68, pemberi kerja untuk pekerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Maka dari itu, potongan Tapera berlaku paling lambat pada 2027. Sebab, PP Nomor 25 Tahun 2020 disahkan oleh Jokowi pada 20 Mei 2020.
4 Hal yang Bisa Bikin Kepesertaan Tapera Berakhir
Sumber: Freepik/@marymarkevich
Peserta Tapera dapat mengajukan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan simpanan jika kepesertaannya berakhir karena beberapa hal berikut ini:
Memasuki masa pensiun bagi pekerja.
Mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pekerja mandiri.
Peserta meninggal dunia.
Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.Β
Proses pengembalian simpanan dilakukan melalui Portal Kepesertaan dengan mengisi formulir aplikasi dan melampirkan dokumen pendukung. Dana pengembalian simpanan beserta hasil pemupukan simpanan dihitung berdasarkan jumlah Unit Penyertaan Dana Tabungan Perumahan (UPDT) yang dimiliki peserta dikalikan dengan Nilai Aktiva Bersih Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (NAB KPDT) per UPDT pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Dana pengembalian tersebut wajib disetor ke rekening atas nama peserta atau ahli waris peserta oleh Bank Kustodian paling lambat 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir. Biaya penyetoran dana pengembalian simpanan beserta hasil pemupukan simpanan ditanggung oleh peserta.
Rawan Korupsi
Sumber: Freepik/@rawpixel.com
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, melihat iuran Tapera justru rawan untuk dikorupsi. Dia mencontohkan kasus Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dalam kasus Asabri, pengelolaan keuangan dan dana investasi dilakukan perseroan selama 2012-2019 nggak sesuai dengan aturan. Kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.
Lalu, sangat memungkinkan terjadi fraud atau suatu kecurangan tindakan penipuan. Sebagai contoh misal imbal hasil dalam program ini nggak diberikan sepenuhnya, tetapi kemudian sebagian justru diberikan kepada para pengelola.
βJadi jenis utamanya adalah bentuk korupsi dalam bentuk dua macem itu. Pertama suap atau gratifikasi kedua adalah fraud. Fraud bisa dengan Pasal 2 atau 3 UU tindak pidana korupsi,β kata Zaenur, dikutip dari Tirto.id.
Tapera Tiru Program Rumah Murah di Singapura?
Omong-omong soal Tapera yang rawan dikorupsi, sebenarnya di Singapura mempunyai program kepemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang cukup baik. Adapun programnya melalui Housing and Development Board (HDB) atau lembaga perumahan dan pembangunan.
Di Singapura, program untuk rumah murah bernama Central Provident Fund (CPF). CPF mirip dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. CPF adalah dana kesejahteraan dengan iuran dari penghasilan warga negara. Iuran yang harus dibayarkan penduduk Singapura adalah 37 persen dari gaji bulanan dengan komposisi tanggungan pekerja 20 persen dan pemberi kerja 17 persen.Β
Respons Pemerintah
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menyampaikan, ketentuan Tapera memang akan berlaku wajib bagi seluruh pegawai. βTapera tujuannya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta,β kata Indah, dilansir dari Tirto.id.
Sementara itu, bagi pekerja yang udah memiliki rumah, dana Tapera dapat digunakan sebagai dana renovasi. Selain itu, dana Tapera bisa diambil ketika peserta pensiun atau berakhirnya masa kepesertaan.Β
Banjir Kritik untuk Tapera yang Akan Potong Gaji Pekerja
Gelombang kritik keras menghujam kebijakan terbaru pemerintah yang bakal memotong gaji pekerja sebesar 3% untuk Tapera. Bahkan, ada netizen yang belum tahu kepanjangan dari Tapera. Hmmmβ¦emang sih, maksudnya baik, supaya kita bisa punya rumah. Tapi, masih banyak hal yang harus dikoreksi, salah satunya adalah kesanggupan masyarakat.
Menurut kamu gimana nih, Changemakers? Pada dasarnya, setiap orang ingin hidup sejahtera. Bagi kamu yang punya pandangan lain soal Tapera, bisa komen di bawah, ya.
Selain mengawal pemberitaan Tapera, kamu bisa juga ikut terlibat dalam upaya menangani kebutaan akibat katarak dengan mengikuti Challenge Deteksi dan Operasi Katarak Segera. Jumlah donasi yang akan disalurkan oleh Yayasan Dunia Lebih Baik, Ishk Tolaram, dan A New Vision setelah kamu menyelesaikan Challenge ini adalah sebesar Rp25 ribu. Donasi yang didapatkan akan digunakan untuk kegiatan deteksi dini katarak dan pembagian kacamata baca untuk lansia di wilayah Jawa Tengah/Jawa Timur. Yuk, bersama-sama peduli isu kesehatan mata!