Hai, Changemakers!
Siapa yang dari kemarin atau pagi tadi ngikutin berita Fanny Soegi yang mengunggah keluh kesahnya akibat pembayaran royalti yang nggak adil? Bukan cuma sekali dua kali loh, Changemakers kejadian seperti ini sering terjadi oleh musisi tanah air. Sebut aja Ahmad Dhani dengan Once, Kotak dengan mantan drummer-nya Posan, hingga baru-baru Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Nah, di kasus Fanny Soegi ia bercerita kalau pencipta lagu Asmaralibrasi kehidupannya sedang memprihatinkan di satu sisi mantan band Fanny yaitu Soegi Bornean yang masih memainkan lagu Asmaralibrasi malah foya-foya mendulang hasil dari lagu Asmaralibrasi. Fanny juga keberatan kalau band Soegi Bornean masih memakai namanya belakangnya yaitu Soegi.
Sebenenrya pencipta karya di Indonesia dilindungi hukum nggak, sih?
Eitss, sebelum keburu marah-marah kamu harus tahu UU Hak Cipta. Mengutip dari laman Hukum Online, berdasarkan UU Hak CIpta pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Secara hukum, pencipta memiliki dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral yaitu hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak bisa dialihkan selama pencipta masih hidup. Sementara, hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Hak moral melekat pada pencipta untuk:
tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Adapun, hak ekonomi yang didapat oleh pencipta dilakukan melalui:
penerbitan ciptaan;
penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
pendistribusian ciptaan atau salinannya;
pertunjukan ciptaan;
pengumuman ciptaan;
komunikasi ciptaan; dan
penyewaan ciptaan.
Sumber: Sound Jakarta
Kalau udah tau 2 hak moral ini yang perlu kita ketahui selanjutnya adalah membayar royalti. Karena ada 3 cara yang bisa kamu lakukan untuk membayar royalti. Yaitu membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN. LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional adalah lembaga yang diberi kewenangan atribusi untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik dan/atau lagu yang dimanfaatkan oleh pengguna dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (public performance rights). Jadi kalau kamu ingin menggunakan karya seseorang di tempat layanan publik seperti:
Tempat seminar dan konferensi komersial
restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
konser musik
pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
pameran dan bazar;
bioskop;
nada tunggu telepon;
bank dan kantor;
pertokoan;
pusat rekreasi;
lembaga penyiaran televisi;
lembaga penyiaran radio;
hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
usaha karaoke.
Kamu harus tahu dan membayar royalti sesuai yang udah ditetapkan, ya. Agar kedua belah pihak mendapatkan haknya masing-masing dan pembuat karya di Indonesia semakin berjaya. Nggak mau kan, karya kamu digunakan seenaknya atau bahkan dibajak?
Sambil terus bersuara untuk hak karya setiap pencipta kamu juga bisa gaungkan hak berolahraga yang aman dan nyaman untuk 53 anak sekolah di Bekasi melalui Challenge 53 Anak Sekolah Kami di Bekasi Nggak Punya Alat Olahraga Layak Bantu Yuk! dari Sekolah Kami Bintara. Dengan menyelesaikan Challenge ini kamu sudah berdonasi tanpa uang sebesar Rp25 ribu yang didanai oleh Yayasan Dunia Lebih Baik.
Donasi akan dipakai buat beli perlengkapan latihan seperti kun, marker, bola, deker, dan kaos kaki. Ada sekitar 50-60 siswa sisiwi usia 11-18 tahun yang bakal ngerasain manfaatnya. Yuk, ikut dan selesaikan Challengenya!