#ForABetterWorldID

Eks Pejabat Mahkamah Agung Terseret Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur

profile

campaign

Update

​Hai, Changemakers!

Hukuman bisa dibeli?

Champ jadi teringat kembali dengan lagu berjudul Andai Aku Jadi Gayus Tambunan. Lagu yang menyindir Gayus Tambunan itu udah lama beredar di masyarakat dan menjadi viral. Lagu yang sesuai dengan fakta, akan terus dikenang. Kali ini lagu yang diciptakan oleh Bona Paputungan itu kembali relevan untuk menggambarkan kasus Ronald Tannur.

Kasus Ronald Tannur bisa dibilang kasus yang panjang dan ganjil. Ronald Tannur sebelumnya merupakan terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga membuatnya meninggal dunia. Kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023.

Anehnya dengan berbagai bukti yang ada, pada 24 Juli 2024, Ronald Tannur dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dalam sidang putusan, Ronald Tannur dinyatakan nggak terbukti melakukan penganiayaan dan membunuh Dini. Majelis hakim menyatakan Dini meninggal karena penyakit dan minum alkohol. Kaget, kan?


Babak Baru Rentetan Kasus Ronald Tannur

Keputusan yang dianggap tak masuk akal, akhirnya membuat publik marah. Tiga hakim lalu dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Dari sana, babak kasus Ronald Tannur dimulai. Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut.

Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Ronald Tannur Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald Tannur akhirnya dijatuhkan pidana lima tahun oleh Mahkamah Agung. Saat ini, Ronald Tannur telah ditangkap di rumahnya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 27 Oktober 2024.



Oh… Hukum Indonesia

Babak baru yang membuat kita makin sedih karena lagi-lagi hukum bisa diperjual belikan. Rabu 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Tiga hakim tersebut menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Tiga hakim yang menjadi tersangka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.



image

Sumber gambar: Poskotaonline

Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung. Tim Kejagung sebelumnya menggeledah apartemen Erintuah Damanik. Tim menemukan uang Rp97 juta, S$32.000, dan 24 Ringgit Malaysia. Tim juga menemukan uang tunai US$6.000, US$300.000, dan barang elektronik.

Tim Kejagung juga menemukan uang tunai Rp104 juta, US$2.000, 100.000 Yen, dan S$9, serta barang elektronik di apartemen Heru Hanindyo.

Di apartemen Mangapul, tim Kejagung menemukan uang tunai Rp21,4 juta, US$2.000, dan US$32.000, serta barang elektronik.

Mahkamah Agung memberikan usulan kepada Prabowo Subianto terkait pemberhentian sementara tiga hakim. Yanto, Juru Bicara Mahkamah Agung, mengatakan bahwa Mahkamah Agung belum mengusulkan pemecatan penuh pada tiga hakim. Tapi usulan akan dilakukan setelah terbukti melalui proses hukum.

Eits… yang ditangkap Kejaksaan Agung bukan hanya tiga hakim di atas. Kejaksaan Agung ikut menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat di Jakarta.

Tim penyelidik menemukan uang tunai pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura yang jika dirupiahkan sebesar Rp2,12 miliar. Tim penyeledik juga menemukan dokumen penukaran uang dan catatan uang kepada pihak terkait.



Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ikut Terseret

Menyedihkannya lagi, dalam kasus suap perkara Ronald Tannur Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar di Bali pada 24 Oktober 2024. Zarof Ricar dulu menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.



image

Sumber gambar: Kalimantan Post

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, menjelaskan bahwa Zarof diminta Lisa untuk membantu mengurus perkara di Mahkamah Agung. Lisa menyiapkan Rp5 milar untuk hakim agung yang mengadili perkara kasasi Ronald Tannur. Lisa memberi fee kepada Zarof sebesar Rp1 miliar.

Setelah melakukan penangkapan, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah tempat menginapnya di Bali dan rumahnya di Jakarta. Tim menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas Antam.

Hhmm… Champ jadi bingung deh, kenapa hukum di Indonesia jadi begini? Dengan uang, hukum bisa dibeli untuk kepentingan sepihak. Jika hukum terus-menerus bisa dibeli, lalu untuk apa hukum dibuat? Coba menurut kamu kenapa? Tulis di kolom komentar, ya!

Ayo kita kembali perbaiki kualitas hukum di Indonesia! Untuk menyelesaikan polemik hukum di Indonesia, aspek yang nggak boleh dilupakan adalah pendidikan. Pendidikan menjadi ruang membentuk etika seseorang. Makanya, yuk bantu tingkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan ikut Challenge Bangun Ruang Belajar Ceria Anak di RA PERWANIDA Cilandak. Dengan menyelesaikan Challenge ini kamu akan membuka donasi Rp25 ribu yang didanai Yayasan Dunia Lebih Baik. Donasi akan digunakan untuk membeli alat peraga edukatif (APE), sehingga bisa merangsang kreativitas dan motorik anak.



Referensi:

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cd7n3424y51o

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241025170027-12-1159672/fakta-fakta-terbaru-kasus-suap-3-hakim-pemvonis-bebas-ronald-tannur

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/28/06272481/kasus-suap-ronald-tannur-seret-eks-pejabat-ma-momentum-bongkar-mafia?page=all



heart

Hearts

heart

Komentar

Komentar

Done
Download aplikasi Campaign #ForABetterWorld untuk dunia yang lebih baik
Tingkatkan dampak sosialmu dan mari mengubah dunia bersama.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone