#ForABetterWorldID

Kisruh Pegawai yang Sempat Terjadi di Kemendiktisaintek, Apa yang Bisa Dipelajari?

profile

campaign

Update

​Hai, Changemakers!

Di Senin kemarin, Jakarta sedang berwarna gelap. Tapi ini bukan tentang gelap dari awan mendung, melainkan gelap karena baju hitam demonstran yang berdemo di gedung D Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi). Di sana, berdiri 235 ASN pegawai Kemendiktisaintek dengan baju hitam dan menenteng spanduk berisi kritikan.

Salah satu isi spanduknya bertuliskan: Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri.

Terlihat juga di postingan media sosial, para pegawai yang melakukan aksi demo meneriaki mobil hitam yang ditumpangi Satryo dengan kalimat: turun! turun! lawan! lawan!

Demo yang dilakukan oleh pegawai ASN Kemendiktisaintek menjadi fenomena menarik. Sampai membuat netizen ramai memberikan tanggapan. Misalnya, akun mas**** yang berkomentar, untuk nggak bersikap semena-mena karena digaji oleh rakyat.

Tanggapan lain datang dari akademisi Lina Miftahul Jannah selaku pakar kebijakan publik Universitas Indonesia saat diwawancara BBC News Indonesia–mengatakan jika demo besar yang dilakukan oleh ASN terhadap menteri belum pernah dilihatnya. Ini mungkin adalah wujud ketidaknyamanan yang memuncak.

Para ASN menuntut agar Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro mundur dari jabatannya. Eh, kenapa ya? Suwitno sebagai Ketua Paguyuban Pegawai Dikti menjelaskan kalau demo terjadi karena adanya perlukan tak adil kepada pegawai.


image

Sumber gambar: Daulat

Perlakuan yang Diterima Oleh Neni Herlina

Bersumber dari Tempo, alasan lainnya adalah adanya pemberhentian yang dinilai sewenang-wenang kepada Neni Herlina, pegawai di Kemendiktisaintek. Pemecatan kepada Neni dilakukan pada 17 Januari 2025. Waktu itu, Pak Satryo masuk ke ruang kerja Neni, kemudian meminta dia angkat kaki dengan nada tinggi.

Neni menduga bahwa pemecatan terjadi karena sebuah meja di ruangan Bapak Menteri yang perlu diganti.

Selain itu, Neni bercerita kalau dirinya mendapat pesan pemecatan dari WhatsApp. Kejadian bermula ketika tim rumah tangga memasang internet di rumah Pak Satryo. Pemasangan terjadi sampai malam, hingga membuat Pak Satryo marah.

Kemudian, Pak Satryo menelepon ketua timnya, tapi tak diangkat karena sakit. Karena tak diangkat, Pak Satryo mengirim pesan WhatsApp pemecatan kepada Neni sebagai penanggung jawab tim.

Ketegangan yang Mencapai Damai

Meski sempat ramai, ketegangan yang terjadi antara Mendiktisaintek dengan pegawainya berakhir damai. Menurut laporan Tempo, Kemendiktisaintek melakukan rekonsiliasi pada Senin malam sekitar pukul setengah dalam malam sampai sembilan lewat lima belas. Ada sepuluh orang yang hadir, termasuk Neni dan Suwitno.

Agenda rekonsiliasi memberikan klarifikasi antara kedua belah pihak. Togar M. Simatupang, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa masalah meja terjadi karena adanya masalah komunikasi. Masalah komunikasinya adalah merasa dibentak. Sebenarnya hanya ujaran biasa. Tapi bagi orang Jawa Barat, itu sebuah bentuk pembentakan.

Togar menjelaskan juga kalau nggak ada pemecatan. Neni dinonaktifkan karena dinilai kurang berkompeten dalam bekerja. Saat ini, Neni sedang dibina terlebih dahulu di bawah tanggung jawab Togar.

Perdamaian yang terjadi adalah bentuk yang baik dalam sebuah instansi. Tapi, netizen menaruh rasa curiga. Seperti yang diungkapkan riz***, kalau damai mengindikasikan kejadiannya benar terjadi.



image

Sumber gambar: tangkapan layar Instagram

Kasus Dewi Soekarno Mencuat di Tengah Ketegangan Kemendiktisaintek

Selain ramai menyorot kasus pegawai Kemendiktisaintek, netizen juga ramai menyorot kasus yang menimpa Istri mendiang Presiden Soekarno, Ratna Sari Dewi. Perempuan yang lahir di Jepang lagi ramai karena dijatuhkan denda sebesar Rp 3,03 miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang.

Wah, kok bisa? Karena Dewi Soekarno, panggilan akrabnya, melakukan PHK kepada dua karyawannya yang menolak bertemu dirinya. Dua karyawan itu menolak bekerja di kantor karena takut terpapar COVID-19, lantaran Dewi Soekarno baru pulang dari Indonesia.

Dua karyawan yang tak terima, melayangkan gugatan ke Pengadilan Buruh Jepang. Pengadilan Buruh Jepang memutuskan bahwa PHK yang dilakukan Dewi Soekarno nggak sah.

Dari kasus yang terjadi pada Dewi Soekarno, netizen ingin agar hukum tenaga kerja di Indonesia berjalan dengan baik. Mengingat, di Indonesia masih banyak terjadi PHK sepihak. Seperti yang terjadi baru ini di salah satu media besar Indonesia, hingga membuat Bivitri Susanti selaku Pakar Hukum Tata Negara memberikan sorotan.

Serikat Pekerja Nasional di artikelnya menuliskan kalau terjadi lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan. Di ranah pegawai negara, mutasi pegawai juga terjadi kalang kabut. Seperti riset dari Purnomo, Rusli, dan Muchid mengenai mutasi pegawai di Rokan Hilir. Hasil risetnya menemukan terjadi politisasi karena ada celah regulasi dan lemahnya profesionalitas pada mutasi.

Dari dua kasus yang terjadi, kita bisa belajar bahwa dunia kerja yang baik berasal dari dua komponen. Komponen pertama, regulasi yang baik. Komponen kedua, kebijaksanaan atasan dan pekerja. Apakah bisa dunia kerja Indonesia berbenah?

Menarik untuk kita saksikan perjalanan panjang dunia kerja di Indonesia. Biar nggak sepaneng, kamu bisa sambil belajar mengenai toleransi dengan ikut Challenge Doa dan Harmoni Musik Nusantara untuk Perdamaian di Indonesia.



Referensi:

https://news.detik.com/berita/d-7741051/asn-kemendikti-cerita-awal-mula-pemecatan-ada-wa-saya-pecat-kamu

https://www.tempo.co/politik/sederet-pernyataan-menteri-satryo-soemantri-soal-demo-pegawai-dan-tudingan-pemecatan-1196929

https://www.tempo.co/politik/kemendiktisaintek-klaim-sudah-ada-rekonsiliasi-antara-menteri-satryo-dan-neni-herlina-1196829

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3vp9p766y6o

https://www.tempo.co/politik/mendiktisaintek-satryo-didemo-buntut-pemecatan-sepihak-neni-herlina-1196394

Purnomo, E.P., Rusli, Z., Muchid. 2020. Politik Mutasi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan. Jurnal Kemunting. (2)1, 163–182

https://www.tempo.co/politik/pemecatan-karyawan-cnn-indonesia-bivitri-susanti-tidak-boleh-ada-phk-karena-berserikat-12894

https://spn.or.id/lemahnya-penegakan-hukum-ketenagakerjaan/



heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone