#ForABetterWorldID
BBKSDA Sumut Sita Elang dan Macan Akar

campaign
Update
Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatera Utara BBKSDA Sumut, Sabtu siang 25/6/16 menyita dua satwa dilindungi, elang ular bido dan macan akar, dari dua Kabupaten Deli Serdang.Saat penyitaan, warga yang memelihara mengaku, tak tahu elang dan macan akar tak boleh dipelihara dan ada ancaman pidana maksimal lima tahun, denda Rp100 juta.Baca selengkapnya:http://www.mongabay.co.id/2016/06/27/sita-elang-dan-macan-akar-adakah-harapan-lepas-liar-ke-alam/

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga