#ForABetterWorldID
RUU Penghapusan Pajak Atau Tax Amnesty Telah disahkan DPR

campaign
Update
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Pajak atau Tax Amnesty telah disahkan oleh Dewan Perwakila Rakyat DPR dalam rapat pleno yang dihadiri oleh 298 dari 560 anggota di Jakarta pada Selasa, 28 Juni.Dengan disahkannya rancangan undang-undang tersebut, pajak terutang sampai 31 Desember 2015, sanksi administrasi, dan sanksi pidana perpajakan bisa dihapus bila wajib pajak membayar uang tebusan.Baca Selengkapnya:http://www.rappler.com/indonesia/137887-ruu-penghapusan-pajak-disahkan-dpr

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga