#ForABetterWorldID
Jangan Paksa Remaja untuk Menikah

campaign
Update
Umumnya usia nikah bagi pria berkisar 23-30 tahun, sedangkan wanita sekitar 20-27 tahun. Namun, dalam UU Nomer 1 Tahun 1974 mencantumkan bahwa pria berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun sudah bisa menikah. Lalu ketika pernikahan itu dilangsungkan oleh mereka yang berusia dini bagaimana kelanjutannya?Secara psikologis mereka adalah remaja yang memiliki sosio-emosional, kepribadian, dan kognitif masa anak yang terus berkembang. Maka dari itu kontrol dari orang tua dalam penyaringan pengetahuan sangatlah dibutuhkan mereka. Kasus kehamilan diluar nikah banyak terjadi karena kurangnya perhatian orang tua.Selengkapnya:http://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160727123906-278-147351/menikah-urusan-orang-dewasa/

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga