#ForABetterWorldID

Jangan Paksa Remaja untuk Menikah

profile

campaign

Update

Umumnya usia nikah bagi pria berkisar 23-30 tahun, sedangkan wanita sekitar 20-27 tahun. Namun, dalam UU Nomer 1 Tahun 1974 mencantumkan bahwa pria berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun sudah bisa menikah. Lalu ketika pernikahan itu dilangsungkan oleh mereka yang berusia dini bagaimana kelanjutannya?Secara psikologis mereka adalah remaja yang memiliki sosio-emosional, kepribadian, dan kognitif masa anak yang terus berkembang. Maka dari itu kontrol dari orang tua dalam penyaringan pengetahuan sangatlah dibutuhkan mereka. Kasus kehamilan diluar nikah banyak terjadi karena kurangnya perhatian orang tua.Selengkapnya:http://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160727123906-278-147351/menikah-urusan-orang-dewasa/
heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone