#MulaiBicara
Otak Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan YY Divonis Hukuman Mati

lentera-id
Update
Terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY, siswi 14 tahun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos 23, otak dibalik kasus ini. Sementara pelaku yang masih di bawah umur diwajibkan menjalani rehabilitasi sosial.Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI memberikan apresiasi atas vonis hukuman mati kepada terdakwa pelaku kejahatan seksual tersebut. Ini merupakan kepastian hukum perlindungan terhadap anak dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban.Baca Selengkapnya:http://www.rappler.com/indonesia/147778-pelaku-pemerkosaan-pembunuhan-yy-hukuman-mati

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga