#MulaiBicara

Otak Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan YY Divonis Hukuman Mati

profile

lentera-id

Update

Terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY, siswi 14 tahun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos 23, otak dibalik kasus ini. Sementara pelaku yang masih di bawah umur diwajibkan menjalani rehabilitasi sosial.Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI memberikan apresiasi atas vonis hukuman mati kepada terdakwa pelaku kejahatan seksual tersebut. Ini merupakan kepastian hukum perlindungan terhadap anak dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban.Baca Selengkapnya:http://www.rappler.com/indonesia/147778-pelaku-pemerkosaan-pembunuhan-yy-hukuman-mati
heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone