#ForABetterWorldID

Polisi Tangkap Penjual Satwa Dilindungi

profile

campaign

Update

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik kejahatan perdagangan satwa dilindungi. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan empat orang tersangka yang berinisial P, ARM, FS dan SP. Penangkapan keempatan tersangka berdasarkan dua laporan yang diterima polisi terkait perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial.Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi dengan ancaman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.Baca Selengkapnya:http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161005151157-12-163486/polisi-tangkap-penjual-satwa-dilindungi-di-pasar-barito/
heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone