#ForABetterWorldID
Polisi Tangkap Penjual Satwa Dilindungi

campaign
Update
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik kejahatan perdagangan satwa dilindungi. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan empat orang tersangka yang berinisial P, ARM, FS dan SP. Penangkapan keempatan tersangka berdasarkan dua laporan yang diterima polisi terkait perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial.Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi dengan ancaman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.Baca Selengkapnya:http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161005151157-12-163486/polisi-tangkap-penjual-satwa-dilindungi-di-pasar-barito/

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga