#GerakBersama

#SurvivorStories: Kasus Pemerkosaan di Meulaboh

profile

joint-task-force

Update

Terdapat dua tindak pidana yang dilakukan oleh para Terdakwa di dalam perkara ini, yaitu perkosaan dan pemerasan. Perkara ini bermula saat Korban dan kekasihnya yang bernama Rahmat datang ke rumah teman mereka bernama Rusdi yang berada di Gampong Pasir Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Kedatangan sepasang kekasih tersebut ke rumah Rusdi adalah untuk menonton bola.Saat usai menonton bola, Korban dan kekasihnya berniat untuk pulang. Akan tetapi dikarenakan hujan deras dan kondisi yang sudah malam, akhirnya sepasang kekasih tersebut meminta izin kepada Rusdi untuk menginap.Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, yaitu pada tanggal 20 November 2011, kedua Terdakwa yang menurut keterangan mereka sedang jaga 185 malam, datang ke rumah Rusdi untuk mengecek keberadaan Korban dan kekasihnya yang tidak kunjung pulang dari rumah Rusdi. Para pelaku mengetuk pintu rumah Rusdi. Istri Rusdi, Saudah pun membukakan pintu untuk mereka. Saudah dan Rusdi lalu pergi ke pasar untuk berjualan sayur. Salah satu pelaku langsung mematikan lampu dan mendekati Korban yang saat itu berada di ruang tamu bersama Rahmat lalu membawa Korban ke arah dapur di depan kamar mandi, sementara pelaku lain tetap berada di ruang tamu bersama Rahmat. Pelaku kemudian mengancam Korban bahwa Korban bersama pacarnya akan diarak keliling kampung jika Korban tidak mau bersetubuh dengan pelaku.Korban berusaha melawan dengan cara mendorong pelaku.Saat mencoba merapikan baju dan kembali ke ruang tamu, tangan Korban kembali ditarik oleh pelaku kedua menuju ke arah dapur, tempat pelaku yang pertama memaksa Korban untuk bersetubuh dengannya. Di tempat yang sama, Pelaku kedua juga memaksa Korban untuk melakukan hal yang serupa seperti yang dilakukan sebelumnya, sementara pelaku satunya kembali ke ruang tamu untuk mengawasi Rahmat. Kedua pelaku divonis bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perkosaan dan pemerasan 186 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 jo. Pasal 55 KUHP dan Pasal 368 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun.
heart

Hearts

heart

Komentar

Komentar

Done
Download aplikasi Campaign #ForABetterWorld untuk dunia yang lebih baik
Tingkatkan dampak sosialmu dan mari mengubah dunia bersama.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone