#GerakBersama
#SurvivorStories: Cerita Anak Korban Kekerasan Seksual oleh Ayahnya

joint-task-force
Update
Korban mengeluhkan sakit perut pada saat ibu akan tugas ke cirebon, karena rasa sakit yang luar biasa korban dibawa oleh ibu dan kakak ke UGD pada tanggal 10 februari. Setelah diperiksa dokter ternyata korban hanya butuh teman ngobrol, jiwanya tidak stabil. Setelah itu korban dibawa kerumah dan pada saat memboncengi motor kembali ke rumah korban mulai menjerit-jerit menolak untuk tidak kerumah apalagi ketika melihat motor ayah.Selama dua hari korban dirukyah agar lebih tenang. Kondisinya sedikit stabil namun sampai menjelang 3x24 jam korban tidak tidur juga. Dan pada jumat 12 februari perlahan korban mulai menceritakan perlakuan ayahnya dan hubungan seksual yang dilakukan di rumah.Kejadian itu terjadi pada hari selasa, tanggal 3 Februari 2015 pukul 17.00 di kamar tidur di rumah korban, awalnya sepulang sekolah korban ganti baju sekolah dengan daster kemudian rebahan ditempat tidur, pada waktu itu perasaan korban tidak enak serasa ketakutan, tiba-tiba korban mendengar pintu kamar mandi di tutup dan lalu pintu kamar korban dibuka orang yang ternyata ayah kandungnya. Melihat itu spontan korban terbangun dan duduk di pinggiran tempat tidur.Setelah itu ayah korban mendorong korban sehingga kembali tiduran terbaring kemudian naik tempat tidur dan memaksa membuka daster korban tanpa bicara. Lalu korban menutup mata dan menahan kedua sisi dasternya. Setelah menyetubuhi korban, ayah korban keluar sambil mengancam Jangan bilang-bilangPada tanggal 13 februari korban cerita kepada ibunya,kemudian dari cerita tersebut ditindaklanjuti, korban melakukan visum psikis dan obsgyn, hasil visum RS salah satunya hymen atau selaput dara korban sudah rusak sejak lama. Ayah korban ditangkap tanggal 24 februari pukul 19:54 malam. Dilepaskan pada tanggal 25 februari malam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hanya wajib lapor senin dan kamis.Keluarga melapor ke Komnas Perlindungan Anak. Karena pelaku bebas dan di khawatirkan akan menemui korban, korban akhirnya dititipkan di rumah aman selama 1 bulan lebih.Kasus ini sampai pada putusan pengadilan yang memvonis ayah korban terbukti melakukan tindak pidana kekerasaan yaitu memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orangtuanya. Pelaku divonis pidana penjara 13 tiga belas tahun.Cerita ini bersumber dari http://lbh-apik.or.id/lbh-apik-di-media-69-cerita-anak-korban-kekerasan-seksual-oleh-ayahnya.html

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga