#ImpianIndonesia
Ruang Terbuka Hijau di Medan Hanya 10

impian-indonesia
Update
UU Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007 telah mengamanatkan bahwa perkotaan harus memiliki luas ruang terbuka hijau RTH sedikitnya 30 persen untuk pengamanan kawasan lindung perkotaan, pengendalian pencemaran, dan kerusakan tanah, air dan udara.Namun, RTH Kota Medan sendiri masih 10 persen. Artinya, itu masih sangat minim dan dampaknya lama kelamaan akan tidak baik untuk kesehatan masyarakat. Selengkapnya: http://economy.okezone.com/read/2016/01/15/470/1288906/ruang-terbuka-hijau-di-medan-hanya-10

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga