#MyGreenRoadHero
Kata Siapa Boleh Nerobos Jalur Transjakarta?

ecodrivingid
Update
Hi #ecodrivers .. Ingat bahwa jalur busway hanya diperuntukkan bagi bus Transjakarta , ambulans, Mobil Pemadam Kebakaran, dan mobil berplat nomor RI. Kendaraan bermotor di luar ketentuan di atas. Haram hukumnya masuk jalur #busway atau dikenal Transjakarta.
Contoh mobil milik Corps Diplomatic Belgia (CD 28) #BelgianEmbassy yang terobos jalur busway Permata Hijau ini jelas sudah melanggar peraturan yang berlaku.
Berikut beberapa daftar peraturan tentang larangan melintasi jalur TransJakarta:
1. Pasal 90 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
Dalam peraturan tersebut disebutkan larangan bagi kendaraan bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan jalur busway. Peraturan tersebut berbunyi;
Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.
2. Pasal 253 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
Pasal ini mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar pasal 90 ayat (1). Hukumannya dapat berupa pidana paling lama 2 bulan dan/atau denda dengan jumlah paling banyak Rp.50.000.000.
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
3. Pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007
Dalam pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut;
Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga