#MyGreenRoadHero

Kata Siapa Boleh Nerobos Jalur Transjakarta?

profile

ecodrivingid

Update

Hi #ecodrivers .. Ingat bahwa jalur busway hanya diperuntukkan bagi bus Transjakarta , ambulans, Mobil Pemadam Kebakaran, dan mobil berplat nomor RI. Kendaraan bermotor di luar ketentuan di atas. Haram hukumnya masuk jalur #busway atau dikenal Transjakarta. Contoh mobil milik Corps Diplomatic Belgia (CD 28) #BelgianEmbassy yang terobos jalur busway Permata Hijau ini jelas sudah melanggar peraturan yang berlaku. Berikut beberapa daftar peraturan tentang larangan melintasi jalur TransJakarta: 1. Pasal 90 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Dalam peraturan tersebut disebutkan larangan bagi kendaraan bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan jalur busway. Peraturan tersebut berbunyi; Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan. 2. Pasal 253 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal ini mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar pasal 90 ayat (1). Hukumannya dapat berupa pidana paling lama 2 bulan dan/atau denda dengan jumlah paling banyak Rp.50.000.000. Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 3. Pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Dalam pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut; Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway
heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone