#ForABetterWorldID
π£ Kenapa #TolakRKUHPNgawur? π£

campaign
Update
Hari ini ada seruan aksi Menolak RKUHP Ngawur #TolakRKUHPNgawur pukul 15.00 WIB - 18.00 WIB di depan gedung DPR/MPR. Tidak hanya membahas mengenai isu kriminalisasi terhadap RKUHP tentang perzinahan saja, terdapat sejumlah isu yang bermasalah dalam RKUHP. Berikut adalah beberapa pasal RKUHP yang menyebabkan munculnya seruan aksi #TolakRKUHPNgawur:
π£ Pasal 484 tentang Perzinahan
Dalam pasal tersebut terdapat perluasan makna Zina yang akan meningkatkan persekusi di kelompok masyarakat, mengkriminalisasi korban pemerkosaan ketika korban pemerkosaan tidak memiliki bukti pemerkosaannya sehingga dianggap sebagai Zina dan mengkriminalisasi pasangan yang menikah di daerah terpencil yang belum tercatat di Kantor Catatan Sipil karena akses yang tidak memadai.
π£ Pasal 490 terkait Pencabulan Anak
Pasal 490 ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan yang belum berumur 18 tahun, belum kawin, serta berkelakukan baik, maka pelakunya dipidana selama 15 tahun. Hal tersebut mendiskriminasi anak sebab yang dilindungi hanya anak yang belum kawin, definisi dari 'Berkelakuan baik' tidak jelas, dan tidak adil bagi anak kecil yang tidak berkelakuan baik.
π£ Pasal 263 dan 284 tentang Penghinaan Presiden, Wapres, dan Pemerintah
Pada pasal tersebut tidak memiliki batasan yang jelas definisi Penghinaan seperti apa yang dimaksud. Jika pasal ini disahkan, maka kritikan masyarakat terhadap Presiden, Wapres, maupun Pemerintah dapat dianggap sebagai penghinaan. Selain itu, pidana penjara pada pasal ini akan dikenakan 5 tahun untuk penghinaan Presiden atau Wapres, 3 tahun untuk penghinaan Pemerintah atau pidana denda 500juta rupiah.
Pasal di atas adalah sebagian dari isu yang bermasalah hingga muncul seruan aksi #TolakRKUHPNgawur hari ini. πͺπΌ

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga