#GerakBersama

Kenapa sih Pemerintah Harus Segera Mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual?

profile

joint-task-force

Update

Masih ingat tidak dengan pembahasan Azizah dan kak Hanny terkait nikah paksa? Buat yang belum tahu, intip di sini yuk >> https://www.campaign.com/updates/id/-LSwWSt-5u-nLa5cH-UV Dari nikah paksa tersebut memang bisa diklasifikasikan sebagai kekeranasan seksual. Namun karena dijadikan sebagai alat untuk menhindari zinah hal ini jadi bias. Kak Hany menambahkan dalam mengantisipasi hal tersebut, teman-teman LSM bersama gerakan sosial yang bergerak di isu feminis maupun kesetaraan gender mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sehingga para korban kekerasan seksual dapat memperoleh perlindungan hukum. 'RUU (Rancang Undang-Undang) Penghapusan Kekerasan Seksual'? Hal itu begitu asing bagi Azizah hingga kak Hanny pun menjelaskan secara detil, apa sih RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan apa tujuan dari RUU tersebut. Mau tahu lebih detilnya? Geser gambar ke kiri ya! Setelah membaca tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, pendapat kamu gimana nih teman? Maukah kamu membantu kami untuk mendesak pemerintah mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual?
heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone