#GerakBersama
Kenapa sih Pemerintah Harus Segera Mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual?

joint-task-force
Update
Masih ingat tidak dengan pembahasan Azizah dan kak Hanny terkait nikah paksa? Buat yang belum tahu, intip di sini yuk >> https://www.campaign.com/updates/id/-LSwWSt-5u-nLa5cH-UV
Dari nikah paksa tersebut memang bisa diklasifikasikan sebagai kekeranasan seksual. Namun karena dijadikan sebagai alat untuk menhindari zinah hal ini jadi bias.
Kak Hany menambahkan dalam mengantisipasi hal tersebut, teman-teman LSM bersama gerakan sosial yang bergerak di isu feminis maupun kesetaraan gender mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sehingga para korban kekerasan seksual dapat memperoleh perlindungan hukum.
'RUU (Rancang Undang-Undang) Penghapusan Kekerasan Seksual'? Hal itu begitu asing bagi Azizah hingga kak Hanny pun menjelaskan secara detil, apa sih RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan apa tujuan dari RUU tersebut.
Mau tahu lebih detilnya? Geser gambar ke kiri ya!
Setelah membaca tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, pendapat kamu gimana nih teman? Maukah kamu membantu kami untuk mendesak pemerintah mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual?

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga