#ForABetterWorldID
Flash News: Batas Usia Perkawinan Segera Direvisi

campaign
Update
Hari ini, MK telah memutuskan pasal 7 ayat 1 terkait batas usia perkawinan segera direvisi.
Hal ini dilaporkan oleh Tirto.ID yang menyisipkan kutipan dari Ketua Majelis, Anwar Usman yang menyatakan Pasal 7 ayat 1 sepanjang frasa usia 16 tahun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara RI tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Berdasarkan hasil pertimbangan, pasal tersebut juga bersifat diskriminasi.
Dalam hal ini I Dewa Gede Palguna selaku salah satu anggota majelis dalam sidang keputusan menambahkan bahwa perkawinan di bawah usia 18 tahun termasuk perkawainan anak dan dapat memungkinkan terjadi eksploitasi anak dan meningkatkan angka kekerasan pada anak.
Sehingga MK memutuskan bahwa pasal tersebut bermasalah dan harus segera direvisi dengan batas paling lama tiga tahun oleh pembentuk undang-undang.
Pendapat kamu gimana Changemakers tentang flash news di atas? Yuk, tulis di kolom komentar π

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga