#ForABetterWorldID
Mengenal Hak-hak Pekerja di Indonesia

campaign
Update
'Tuhan menyala pada mata ngantuk buruh-buruh yang lembur kerja'
Salah satu puisi karya Joko Pinurbo yang ditulis dalam buku 'Surat Kopi' ini mungkin bisa menyuarakan para buruh, yang rela menghabiskan paruh malamnya demi menghidupi keluarga maupun dirinya di era kapitalisme ini.
Bertepatan dengan Hari Pekerja Nasional hari ini, Champ ingin membahas sedikit banyak tentang hak-hak pekerja yang telah diatur oleh negara. Setelah diresmikan sebagai Hari Pekerja Nasional sejak tahun 1991 di masa Presiden Soeharto, apakah peringatan ini benar-benar memberikan semangat bagi seluruh pekerja Indonesia dalam meningkatkan produktivitas dan kinerjanya?
Hm, sebelum menjawab itu semua, mari kita bahas terlebih dulu hak-hak pekerja yang ditulis dalam landasan konstitusi negara (UUD 1945). Meskipun digunakan sebagai acuan dasar negara, ternyata masih banyak lho para pekerja yang belum tahu, sebetulnya, apa saja sih hak-hak yang didapatkan seorang pekerja di dalam perusahaannya?
Yuk, kita bahas lebih lanjut di sini:
- Jam Kerja dan Uang Lembur
Psst, ternyata waktu kerja dalam seminggu adalah 40 jam lho, Changemakers! Hayo, coba dihitung waktu kerja kamu 40 jam bukan? 'Kalau lebih dari 40 jam gimana Champ?' Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. Peryataan itu tertulis lho dalam pasal 78 ayat 2.
- Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, dan Cuti
Pekerja mendapatkan hak cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja bekerja selama satu tahun. Selain itu, kamu juga berhak mendapatkan jam istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja 4 jam (waktu istirahat tidak termasuk jam kerja).
- Hak Karyawan Perempuan
Selain mengatur hak karyawan secara general, ada juga nih beberapa hak pekerja perempuan yang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah, yaitu libur PMS, cuti hamil, cuti keguguran, hingga hak menyusui.
Pekerja perempuan berhak memiliki cuti menstruasi pada hari pertama dan kedua periode haidnya. Pemerintah juga memberikan cuti hamil dan berhak mendapatkan perlindungan selama masa kehamilan hingga memberikan waktu untuk menyusui pada waktu jam kerja. Nah semua hak tersebut telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2013.
Selain ketiga hal itu, masih banyak lagi hak-hak pekerja yang perlu kamu perjuangkan, Changemakers! Kamu bisa lihat selengkapnya dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Dan untuk tahun ini, minimal gaji Provinsi DKI Jakarta meningkat lho. Yuk cek di sini >> http://jakarta.bpk.go.id/wp-content/uploads/2018/11/Catatan_Berita-Polemik-Seputar-Kenaikan-Upah-Minimum-Provinsi-DKI-Jakarta-2019.pdf)
Gimana Changemakers? Sudah terpenuhikah hak-hak kalian sebagai pekerja di Indonesia? Nah buat kamu yang merasa bahwa hak-hak di atas belum terpenuhi, segera berserikat dan suarakan hak kamu pada perusahaanmu! Atau kamu juga bisa ikut gabung dan bergerak bersama dua komunitas yang terlibat dalam menyuarakan pekerja/buruh, yaitu Serikat Sindikasi dan Emancipate Indonesia.
Informasi kedua komunitas tersebut bisa kamu intip di sini:
https://www.instagram.com/serikatsindikasi/
https://www.instagram.com/emancipate.id/
Akhir kata, Champ mengucapkan Selamat hari Pekerja Nasional! Mari bersama suarakan hak pekerja, Changemakers! Jangan bungkam!
Referensi: https://www.finansialku.com/ini-dia-hak-karyawan-berdasarkan-uu-ketenagakerjaan/

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga