#GerakBersama
Yuk bantu kami memperingati HUT RI ke-74 melalui kampanye #MerdekaItu dan #GerakBersama

joint-task-force
Update
Berdasarkan CATAHU 2019 yg dikeluarkan Komnas Perempuan, kekerasan di ranah publik masih didominasi oleh kekerasan seksual. Sebagaimana tahun 2017, kekerasan seksual tertinggi adalah pencabulan/perbuatan cabul yang disebabkan keterbatasan oleh KUHP dalam mengenali perkosaan.
Kasus perkosaan yang dilaporkan ke Polisi ditempatkan sebagai perbuatan cabul yang merujuk pada KUHP, semata agar proses hukumnya dapat dilanjutkan.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memberikan definisi yang lebih jelas mengenai bentuk kekerasan seksual daripada definisi yang ada dalam KUHP.
Perbuatan cabul dikategorikan dalam Pelecehan Seksual, di mana kekerasan seksual yang terjadi belum berupa pemaksaan hubungan seksual. Sementara jika sudah terjadi pemaksaan hubungan seksual, maka tindakan tersebut didefinisikan sebagai Perkosaan.
Ayo bantu hapuskan kekerasan seksual dengan mem-post foto di atas beserta tagar #MerdekaItu dan #GerakBersama di tanggal 17-19 Agustus ya!
Jangan lupa sertakan caption singkat tentang kenapa #MerdekaItu bebas dari kekerasan seksual :)
Tunggu apalagi? Ayo #GerakBersama lawan kekerasan seksual
#74 #SahkanRUUPKS #CumaRUUPKS #Hijrah

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga