#GerakBersama
MITOS atau FAKTA?

joint-task-force
Update
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) tidak diperlukan karena sudah ada peraturan lain yang bisa melindungi korban kekerasan (seksual).
MITOS
Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2019 menyebutkan bahwa kekerasan di ranah publik (di tempat kerja, institusi pendidikan, transportasi umum, lingkungan tempat tinggal, dll dan korban tidak memiliki relasi perkawinan, kekerabatan atau relasi intim lainnya dengan pelaku), masih didominasi oleh kekerasan seksual.
Sebagaimana tahun 2017, kekerasan seksual tertinggi adalah pencabulan/perbuatan cabul. Tingginya angka perbuatan cabul ini disebabkan keterbatasan KUHP dalam mengenali perkosaan, sehingga kasus-kasus perkosaan yang dilaporkan ke Polisi yang tidak memenuhi unsur perkosaan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, oleh Polisi ditempatkan sebagai perbuatan cabul, agar proses hukumnya dapat dilanjutkan. Padahal menyamakan perkosaan dengan perbuatan cabul berdampak pada terlanggarnya rasa keadilan korban.
Yuk bantu kami memperingati HUT RI ke-74 melalui kampanye #MerdekaItu dan #GerakBersama
#74 #SahkanRUUPKS #CumaRUUPKS #Hijrah

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga