#GerakBersama
Indonesia Sedang Darurat Kekerasan Seksual

joint-task-force
Update
Dalam catatan tahunan yang diterbitkan tahun 2019, kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2018 meningkat sebanyak 14%. Negara ini krisis akan kebijakan tegas yang mampu mengakomodir hak-hak korban.
Terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian dari RUU P-KS ini, yaitu pencegahan, pemidanaan, dan rehabilitasi. Poin pencegahan mengupayakan perubahan paradigma masyarakat untuk menciptakan kondisi yang bebas dari kekerasan seksual. Poin pemidanaan menegaskan hukuman yang jelas terhadap sembilan jenis tindak kekerasan seksual. Sedangkan poin rehabilitasi memenuhi hak-hak korban dan keluarga atas pemulihan pemantauan.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) merupakan rancangan Undang-Undang yang selama ini dibutuhkan korban kekerasan seksual. Mari lawan stigma, mari bersimpati dan berempati kepada korban. Mari dorong pengesahan RUU P-KS untuk melindungi orang-orang yang kita sayangi.
Mari sayangi sesama.
Saving rights, saving lives.
#74 #SahkanRUUPKS #GerakBersama #CumaRUUPKS #Hijrah
#akubersuara #kekerasanseksual #lawanbersama #ham #kemanusiaan #RUUPKS

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga