#ForABetterWorldID
PKL Jualan di Trotoar, Mungkinkah Bisa Tertib?

campaign
Update
Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ngusulin kalau PKL boleh jualan di trotor? Hmm, kira-kira pejalan kaki masih dapat tempat nggak ya, Changemakers?
Kalau menurut Ketua Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) Alfred Sitorus seperti yang dilansir dari Opini.id, selama ini penggunaan trotoar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 131 ayat 1 yang berisi hak untuk pejalan kaki di trotoar.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho juga berpendapat nih kalau pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh mengokupasi hak pejalan kaki, meskipun nantinya diakomodasi untuk berjualan di trotoar.
Dinas Bina Marga DKI Jakarta emang bakal merevitalisasi trotoar di 31 ruas jalan yang dilayani transportasi umum pada tahun 2019 dan 2020. Pelebaran trotoar itu bertujuan agar warga memiliki akses yang nyaman menuju transportasi umum sehingga mau beralih menggunakan transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadi.
Memang sih, harusnya usulan Anies ini bisa sejalan ama revitalisasi. Namun, kira-kira masyarakat Indonesia bisa tertib atau nggak, ya? Kalau gini pengawasannya mesti super ketat nih, biar gak kebablasan.

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga