#ForABetterWorldID
Bersama Junjung Tinggi Hak Asasi Binatang

campaign
Update
Selayaknya manusia, binatang juga memiliki perasaan, akal, dan moral. Selain itu, binatang juga punya hak asasinya sendiri, loh.
Hak Asasi Binatang di Indonesia diatur dalam KUHP pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Menurut Irma Hermawati selaku advokat profauna, ada lima Hak Asasi Binatang yang harus dipenuhi, yaitu bebas dari rasa haus dan lapar, bebas dari rasa enggak nyaman, bebas mengekspresikan tingkah laku alamiah, bebas dari rasa stres dan takut, serta bebas dari sakit maupun dilukai.
Hak Asasi Binatang sendiri ternyata sudah ada dari tahun 1964 dan dipopulerkan oleh salah satu penggeraknya, yaitu Richard Ryder. Gerakan untuk melindungi hewan ini diawali di Eropa yang pada saat itu ingin melindungi domba dan kuda, karena bulu kedua hewan tadi digunakan untuk membuat wol dan bahan tekstil.
Gerakan ini juga diperkuat teori Darwin yang menunjukkan adanya hubungan yang dekat antara hewan dan manusia.
Perilaku menyiksa binatang juga ternyata ada sebutannya, loh, Changemakers! Sebutannya adalah zoosadism. Menurut Mark Griffiths, The Psychology of Animal Torturer, zoosadism merupakan orang yang memiliki IQ rendah yang memiliki kecenderungan untuk memerkosa dan membunuh.
Tulisan karya ilmuwan Arnold Levin dan kawan-kawan, The Relationship of Animal Abuse to Violance and Other Forms of Antisocial Behavior, juga mengatakan kalau orang yang melakukan kekerasan terhadap binatang juga memiliki perilaku untuk melakukan kekerasan terhadap sesamanya, terutama perempuan.
Ternyata, sifat seorang manusia bisa dilihat dari cara mereka menyayangi lingkungannya, baik binatang, tumbuhan, maupun sesama manusia ya, Changemakers. Maka dari itu, jadi manusia yang mencintai dengan menjaga lingkungan kita, terutama binatang, yuk.

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga