#ForABetterWorldID
Hukuman Penjara atas Kasus Perbudakan Nelayan di Maluku

campaign
Update
Lima kapten kapal berkebangsaan Thailand dan tiga orang Indonesia divonis tiga tahun penjara atas tuduhan perdagangan manusia dalam hubungannya dengan perbudakan dalam industri makanan laut.Hasil Investigasi menemukan bahwa ribuan nelayan migran miskin, sebagian besar dari Myanmar, Kamboja, dan Laos, direkrut di Thailand dan dibawa ke Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu di mana mereka mendapat perlakuan kejam sebagai tenaga kerja.Selengkapnya:http://www.voaindonesia.com/content/delapan-pria-divonis-tiga-tahun-penjara-atas-perbudakan-nelayan/3229199.htmlApa Yang Bisa Kamu Lakukan:Jangan biarkan kasus perdagangan manusia semakin merajalela, khususnya di Indonesia. Mari bersama hentikan isu sosial ini dan bebaskan perbudakan dengan memulai kampanye

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga