#ForABetterWorldID

Hukuman Penjara atas Kasus Perbudakan Nelayan di Maluku

profile

campaign

Update

Lima kapten kapal berkebangsaan Thailand dan tiga orang Indonesia divonis tiga tahun penjara atas tuduhan perdagangan manusia dalam hubungannya dengan perbudakan dalam industri makanan laut.Hasil Investigasi menemukan bahwa ribuan nelayan migran miskin, sebagian besar dari Myanmar, Kamboja, dan Laos, direkrut di Thailand dan dibawa ke Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu di mana mereka mendapat perlakuan kejam sebagai tenaga kerja.Selengkapnya:http://www.voaindonesia.com/content/delapan-pria-divonis-tiga-tahun-penjara-atas-perbudakan-nelayan/3229199.htmlApa Yang Bisa Kamu Lakukan:Jangan biarkan kasus perdagangan manusia semakin merajalela, khususnya di Indonesia. Mari bersama hentikan isu sosial ini dan bebaskan perbudakan dengan memulai kampanye
heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone