#ForABetterWorldID
Diskriminasi Perempuan Masih Ada di UU Perkawinan

campaign
Update
Masalah ketimpangan dan diskriminasi masih menimpa perempuan dan kaum marginal. Sekretaris Umum Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari mengatakan banyak pasal dalam undang-undang perkawinan yang mengesampingkan hak perempuan. Contohnya dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan tertulis usia minimal perempuan menikah adalah 16 tahun, sementara lelaki 19 tahun. Menurut Dian ini merugikan perempuan karena perempuan tidak berkesempatan mendapat pendidikan yang lebih panjang. Selain itu masih ada permasalahan di pasal lain. Baca selengkapnya:http://www.mediaindonesia.com/news/read/32638/uu-perkawinan-mendiskriminasi-perempuan/2016-03-06

Hearts
Komentar
Bagikan
Untuk menulis komentar, kamu harus masuk ke akunmu terlebih dahulu.
Comment
Done
Baca Juga