βPresiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan melarang semua warganya mudik Ramadan dan Lebaran Idulfitri 2020. Keputusan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang telah menjadi pandemi global.
"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas, Selasa 21 April 2020.
Kebijakan tegas itu diambil lantaran tingginya potensi perantau yang tetap berencana mudik di tengah pandemi Covid-19 ini. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terdapat 68 persen warga yang menyatakan tidak akan mudik. Sementara sisanya bersikukuh mudik.
Mention : @maulana7437 @maulana.yusup @akukamu
Hashtag : #SDGPIPE #kempen
URL : https://www.campaign.com/
Update : https://www.campaign.com/updates/id/-M4ntINgLFTk5_kAIBZZ
Action : https://www.campaign.com/action/id/-M4svgM1R3KRxJDmUdx2
Profile : https://www.campaign.com/u/zakyriko
Campaign : https://www.campaign.com/IndonesiaBahagiaLestari
Contoh link daftar : https://cutt.ly/ut9cQXS
"Yang tetap bersikeras (ingin) mudik 24 persen. Yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.
Karena itu, Jokowi memutuskan larangan mudik tak hanya untuk ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN. Namun, juga untuk semua masyarakat demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19 semakin meluas.
"Mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini disiapkan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi, Kemenhub tengah menyiapkan regulasi untuk pelaksanaan kebijakan larangan mudik. Penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik itu melibatkan sejumlah stakeholder terkait, seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kepolisian, dan lainnya.
"Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik, termasuk sanksinya apabila melanggar aturan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).
Tambah
Text