Changemakers, kamu suka bingung enggak sih dengan persoalan hukum seputar sebuah yayasan atau komunitas?
Misal, yayasan kamu ingin terdaftar sebagai badan hukum agar semakin kredibel. Atau kamu penasaran, persyaratan-persyaratan apa aja sih yang dibutuhkan untuk pendirian komunitas di mata hukum?
Nah, Champ ada beberapa masukan nih dari Kak Louise dalam workshop Legal Aspect for your Social Community, yang bisa kamu lakukan di yayasan atau komunitasmu.
Yayasan
Definisi yayasan sendiri menurut pasal 1 (1) UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana diubahnya dengan UU No, 28 Tahun 2004 tentang yayasan adalah:
Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota.
Nah, dari definisi di atas sudah kebayang ya Changemakers, tentang sebuah yayasan di mata hukum. Karena yayasan enggak boleh memiliki anggota, jadi yang diperbolehkan adalah Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Perlu di perhatikan juga oleh Changemakers, kalau di yayasan itu enggak boleh ada yang namanya rangkap jabatan, kekayaan yang diahlikan, dan juga pemberian upah kepada kepada organ yayasan kecuali pengurus.

Nah, itu dia Changemakers hal-hal seputar yayasan dan perkumpulan dari kacamata hukum yang disampaikan oleh Kak Louise dalam A Better World Prize Festival Workshop kali ini. Semoga dari sini yayasan dan komunitasmu mendapatkan pencerahan untuk jadi lebih baik lagi! 💙
Perkumpulan
Kak Louise memberitahu, kalau ada dua tipe perkumpulan: yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Jadi, Changemakers yang sedang berada di sebuah komunitas, masih bisa nih menimbang-nimbang apakah perkumpulan kamu itu akan berbadan hukum atau enggak.
Definisi dari perkumpulan itu berbeda dengan yayasan. Hal yang paling terlihat beda adalah yayasan enggak memiliki anggota dan perkumpulan memiliki anggota. Menurut hukum, definisi perkumpulan adalah:
Organisasi kemasyarakatan yang berbasis anggota, didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapai tujuan NKRI berdasarkan Pancasila.
Di organ perkumpulan sendiri ada Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Pendiri Perkumpulan minimal 3 orang warga negara Indonesia. Sumber keuangan Perkumpulan juga bertumpu pada iuran anggota, sumbangan masyarakat, APBN/ APBD, dan lain-lain.

