Nih mimin sharing:
Yayasan
Merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota (Pasal 1(1) UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan).
Tujuan dan Prinsip
Pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
Non Profit
Apabila dibubarkan dan tidak dialihkan maka asetnya akan menjadi
milik negara
Untuk menunjang tujuan tersebut, Yayasan dapat mendirikan badan usaha, atau melakukan penyertaan di badan usaha dengan total paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
Badan usaha memiliki cakupan kegiatan yang luas, termasuk HAM, kesenian, olahraga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Organ:
-Pembina
-Pengurus
-Pengawas
Pendirian
Minimal 1 (satu) Orang perorangan atau badan hukum, nasional maupun asing.
Mengapa yayasan?
Pengambilan keputusan
--> Sesuai dengan anggaran dasar, termasuk pembatasan kewenangan pengurusan.
Pembatasan risiko --> Badan hukum yayasan, kecuali karena kelalaian pengurus atau anggota pengurus.
Keanggotaan --> Tidak memiliki anggota
Kebutuhan investasi --> Donor, wakaf, hibah, hibah wasiat, dan perolehan lain yang sah.
Kepemilikan aset --> Atas nama Badan Hukum dan tidak dapat dialihkan kepada organ yayasan.
Penggunaan keuntungan
-->Tidak dapat dialihkan (non-profit).
*Perkumpulan*
Merupakan organisasi kemasyarakatan yang berbasis anggota, didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila.
Terdiri atas perkumpulan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Tujuan
⊡ Memberikan pelayanan kepada masyarakat
⊡ Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi
dalam kehidupan bermasyarakat
⊡ Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
Prinsip
⊡ Non-profit demokratis
⊡ Profesional
⊡ Mandiri
⊡ Transparan,
⊡ Akuntabel
Organ:
-RAPAT ANGGOTA
: Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan
-PENGURUS
: Pemegang kuasa Rapat Anggota (dibatasi oleh AD)
-PENGAWAS
Pendirian
minimal 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih.
Mengapa perkumpulan?
Pengambilan keputusan : Rapat Anggota
Pembatasan risiko : Badan hukum, kecuali karena kelalaian pengurus
Keanggotaan : Minimal 3 (tiga) WNI
Kebutuhan investasi : Iuran anggota, kegiatan usaha, atau pinjaman pihak ketiga yang sah (sesuai AD).
Kepemilikan aset : Badan hukum Perkumpulan, penggunaannya berdasarkan AD
Penggunaan keuntungan
: tidak dibagikan kepada anggota dan diputuskan oleh Rapat Anggota.
*Koperasi*
Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
(Pasal 1(1) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi).
Tujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
membangun tatanan perekonomian nasional
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila & UUD 1945
Prinsip
Prinsip dasar Koperasi:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. kemandirian.
Prinsip dalam mengembangkan Koperasi:
a. pendidikan perkoperasian
b. kerja sama antarkoperasi.
Organ
-RAPAT ANGGOTA
: Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
-PENGURUS
: Pemegang kuasa Rapat Anggota.
-PENGAWAS
Pendirian
Minimal anggota pada saat pendirian berjumlaj 20 orang atau 3 badan hukum Koperasi,
yang memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
Mengapa koperasi?
Pengambilan keputusan
: Rapat Anggota
Pembatasan risiko : Badan hukum, kecuali karena kelalaian pengurus
Keanggotaan : min. 20 org/ 3 koperasi, yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi
Kebutuhan investasi : Modal sendiri atau pinjaman yang sah.
Kepemilikan aset : Badan hukum Koperasi.
Penggunaan keuntungan
: Sisa Hasil Usaha atau untuk investasi.
*Social Enterprise*
Merupakan usaha/bisnis pada umumnya.
Faktor Pembeda:
Tujuan usaha utama adalah menciptakan dampak sosial
Mengutamakan keseimbangan antara mencari keuntungan dengan menciptakan dampak sosial
Menggunakan pendekatan bisnis untuk menjalankan misi sosialnya
Menginvestasikan kembali keuntungan/laba yang dihasilkan untuk
menjalankan usaha sosialnya.
*Sekilas Pembiayaan*
-Hibah
• Proposal • Laporan • Akta Hibah
-Pinjaman
• Bank & Non bank
• Analisis
(Prinsip
5C, 7P dan 3R)
-Ekuitas
• Perusahaan baru atau sudah
berjalan
• Business prospect (ROI)
• Corporate structure.
Triple Botton Line (saling berhubungan)
-Community : Diharapkan
terciptanya lapangan
kerja yang terencana dan senantiasa menghargai adanya
perbedaan dan tidak
mendiskriminasikan
tenaga kerja.
-Environment : Memberi dampak lingkungan yang berkesinambungan
-Profit : Menghasilkan laba di atas
tingkat inflasi, yang memastikan
kelangsungan dan
pertumbuhan dari bisnis yang dikelola.
Prinsip 5C
-Character
-Capacity
-Capital
-Collateral
-Conditions
Semoga bermanfaat qq 💙💧
Jangan lupa ikutan program dibawah ini qq untuk donasi 10 ribu tanpa cuannnnnnnn yeay