Pada tanggal 27 Agustus 2020, IAAS Indonesia mengikuti rangkaian Workshop A Better World Prize (ABWP) yang ke-3. Workshop ini membahas “Convening Collective Action” Bersama Gita Syahrani. Kak Gita Syhrani merupakan Executive Director at Lingkar Temu Kabupaten Lestari. Berikut merupakan review dari materi workshop beliau:

Convening Collective Action memiliki makna mendalam bagi masyarakat Indonesia, menurut beliau makna paling sederhana dari istilah ini adalah “Merangkai Gotong Royong”. Gotong Royong telah menjadi warisan luhur bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala. Terdapat tiga langkah, apabila kita ingin menjalankan sebuah misi bersama atau secara kolektif, langkah tersebut adalah:
1. Pertama, pastikan misi yang kita ingin jalankan memiliki “why” yang jelas dan yang sama dengan sesame anggota komunitas
2. Kedua, rekonstruksi bagaimana metode terbaik untuk menjalankan misi tersebut
3. Ketiga, lakukan aksi konkret yang dapat dilakukan untuk mencapai misi tersebut.
3 langkah ini sering disebut sebagai “The Golden Circle”. Selain itu beliau memberikan penjabaran terkait cara menciptakan lingkungan kolaboratif sehingga collective impact dapat berjalan. Terdapat 5 kondisi dimana collective impact dapat terjadi, hal tersebut adalah:
1. Common Agenda, memliki kesamaan visi untuk berubah
2. Shared Measurement, memperhatikan data dan mengukur hasil secara konsisten
3. Mutually Reinforcing Activites, seluruh anggota harus terus berkoordinasi yang baik sehingga menghasilkan keuntungan dari berbagai lini anggota
4. Continous Communication, harus memperhatikan keterbukaan komunikasi dan selalu konsisten
5. Backbone Support, terdapat support dari pihak luar dan terus berkoordinasi dengan organisasi lain atau supporting partner yang sesuai dengan misi.

Terdapat strategi yang dapat dilakukan untuk membangun sebuah collective action yang baik, hal tersebut sering disebut sebagai Strategi Integratif, dimana strategi ini dibuat untuk mencipatkan sebuah value untuk mencapai tujuan bersama. Hal tersebut dilakukan dengan cara menempatkan perbedaan kepentingan para pihak sebagai ‘masalah bersama’.
Terakhir beliau menyampaikan bahwa, kolaborasi dapat dilakukan dengan pihak manapun baik pemerintah, sektor swasta, maupun sektor non-profit. Sebelum mengajukan sebuah organisasi/komunitas perlu diperhatikan hal-hal berikut, seperti memastikan kesesuian antara visi yang dituju dan menyesuaikan piramida urutan peraturan perundang-undangan yang paling sesuai dengan tema dan keadaan organisasi.
