Louise Patricia Esmeralda
(Co-founder of Socolas)
Topic: Legal aspect for you social community
Badan hukum adalah badan yang dibentuk berdasarkan hukum yang berlaku. Badan hukum dibagi menjadi 2 yaitu badan hukum publik (yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan dan menyangkut kepentingan umum) dan badan hukum privat (Badan swasta yang menyangkut kepentingan orang perorang).
Adapun contoh dari badan hukum publik yaitu Negara Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, BUMN dan BUMD. Sedangkan untuk badan hukum privat seperti, PT (Perseroan Terbatas), Koperasi, Yayasan, dan perkumpulan.
[Reupload]
28/07/2020
#pendidikan#wawasan
#pengetahuan#pedagogia