#ForABetterWorldID

Issue Talk: Dari Omnibus Law Sampai “Mosi Tidak Percaya”, Kamu Sudah Paham? 🤔

profile

campaign

Update

Hai Changemakers!


Apa sih yang kamu ketahui mengenai undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)? Tepat pada tanggal 5 Oktober 2020 hari Senin kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU Cipta Kerja, yang menjadi kontroversi dan ramai dibicarakan. Awalnya dijadwalkan pada hari Kamis, 8 Oktober, rapat pengambilan keputusan mengenai UU Cipta Kerja ini dimajukan menjadi hari Senin dan dihadiri oleh 318 dari 575 anggota DPR.


Apa itu Omnibus Law?


Dikutip dari HukumOnline.com istilah “Omnibus Law” dikenal dengan omnibus bill dalam sistem hukum Common Law. Lema “omnibus” berasal dari Bahasa Latin, omnis, yang berarti “untuk semuanya.” Jadi, Omnibus Law adalah hukum untuk semua. Intinya, UU Cipta Kerja mencakup banyak aspek yang digabungkan di satu undang-undang. Pembahasan Champ agak berat ya kali ini? Tenang, kita bahas bareng ya! 


Di dalam UU Cipta Kerja, ada 174 pasal yang dampaknya mempengaruhi 1.203 pasal dari 79 undang-undang lain yang ada. Beberapa ketentuan di UU Ketenagakerjaan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang, UU Administrasi Pemerintahan akan dihapuskan oleh UU Cipta Kerja ini. 


Apa sih tujuan UU Cipta Kerja? 


Dikutip dari Naskah Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja, UU teranyar ini adalah salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi adalah melakukan reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha. Reformasi perlu dilakukan untuk menyelesaikan hambatan investasi yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih dan untuk menyerap kebutuhan, tingginya permintaan lapangan kerja.


Nah, sisi kontroversinya bagaimana, Champ? 


Kalau kamu perhatikan, di platform media sosial sedang trending beberapa kata kunci mengenai UU Cipta Kerja ini. Dari “DPR”, “Omnibus Law”, sampai “Mosi Tidak Percaya”. Nah, membahas “Mosi Tidak Percaya”, kamu sudah tahu mengenai kata-kata ini? 


Dikutip dari HukumOnline.com, “Mosi Tidak Percaya” (dalam parlemen) adalah pernyataan tidak percaya dari DPR terhadap kebijakan pemerintah.  Tapi sekarang, “Mosi Tidak Percaya” banyak dilayangkan kepada DPR dari masyarakat yang kecewa akan keputusan DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja.


Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, UU Cipta Kerja akan “mencederai” hak-hak pekerja, di antaranya yaitu:

  1. Penghilangan hak-hak pekerja perempuan

  2. Menghapus hak-hak cuti pekerja

  3. Membuka ruang PHK Massal

  4. Penghapusan pidana perburuhan


Nah, sampai sini Champ mau nanya. Menurut kamu apa sih yang harus kita lakukan sebagai anak muda untuk isu ini? Tulis di kolom komentar ya!


Dan apapun keputusan Changemakers, jangan lupa untuk selalu meneliti setiap informasi yang berkaitan tentang omnibus law yang kamu dapati. Karena bahaya disinformasi juga mengancam siapa aja yang kurang meneliti setiap informasi yang didapatkan. Jadi tetap kritis dan menginspirasi  untuk dunia yang lebih baik lagi. 💙

heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone