Hai Rupiners…
Gimana kabarnya hari ini? Semoga selalu dalam keadaan sehat, dan jangan lupa untuk selalu bahagia ya. Kita ketemu lagi kali ini dengan cerita workshop#3 . Nah, beberapa waktu yang lalu kebetulan perwakilan dari Rumah Pintar Bangjo berkesempatan untuk mengikuti workshop bersama kak Louise Patricia Esmeralda (Co-founder of Socolas) tentang “Legal aspect for your social community”. Pasti penasaran kan gimana keseruannya dan apa aja ilmu baru yang didapat? Simak terus di CeritaWorkshop#3
Kak Louis juga menjelaskan bahwa hukum di klasifikasikan menjadi dua yaitu :
Hukum Perdata/Privat, Mengatur hubunngan hukum antar subyek hukum
Hukum Pidana/Publik, Mengatur hubungan hukum subyek hukum atau antar subyek hukum dengan negara/public.
Selanjutnya pembahasan berlanjut mengenai badan hukum, badan hukum sendiri adalah badan yang dibentuk berdsarkan ketentuan hukum yang berlaku, oleh sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu dan dengan demikian badan itu memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum juga memiliki unsur dan karakteristik.


Adapun bentuk bentuk dari badan hukum sendiri banyak jenisnya seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan, dan Koperasi.
Pada hal ini juga kak Louis juga mengajak kita untuk berpikir mengenai 5-10 tahun lagi mengenai apa yang harus dikembangkan dari sebuah komunitas sosial, tentunya dalam rentan waktu tersebut sebuah komunitas sosial harus sudah berbentuk badan hukum agar mendapatkan haknya secara legal
Gimana cerita kali ini Rumpiners? Pastinya banyak banget kan ilmu yang bisa di dapatkan. Nantikan cerita cerita selanjutnya ya.

Peratnayaan awal ketika memulai workshop kali ini adalah kenapa penting untuk mengetahui hukum untuk komunitas sosial? Jawabannya adalah :
