Apa yang ada di bayanganmu perempuan berjalan di tempat umum sendiri? Pasti kita berpikiran perempuan di tempat publik harus lebih mawas diri, karena banyak sekali hal-hal yang mungkin ditemukan. Bahkan nggak cuma berjalan di tempat umum saat sendiri, kejadiaan yang nggak diinginkan pun kadang terjadi, meskipun berjalan bersama teman-teman.
Kejadian seperti catcalling, disentuh tanpa izin, bahkan dikuntit menjadi momok yang mengerikan saat perempuan berada di luar ruang. menurut laporan survei pelecehan seksual di ruang publik oleh komunitas perEMPUan yang dilakukan tahun 2019, sebanyak 64 persen perempuan pernah mengalami pelecehan di ruang publik, seperti; siulan 18 persen, main mata 9 persen, komentar mengenai tubuh 12 persen, komentar seksis 7 persen, dan disentuh 10 persen.
Beda hal lagi dengan kasus kekerasan seksual yang masuk Komnas Perempuan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 mencatat kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas sebesar 21 persen atau tercatat 1.731 kasus, total dari 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan yang masuk ke Komnas Perempuan. Dengan kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 962 kasus atau 55 persen yang terdiri dari dari kekerasan seksual lain (atau tidak disebutkan secara spesifik) dengan 371 kasus, diikuti oleh perkosaan 229 kasus, pencabulan 166 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, persetubuhan sebanyak 5 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan 10 kasus.
Sumber infografis: tempo.co
Mirisnya sebagian besar pelaku kekerasan seksual ranah publik merupakan teman penyintas, jumlahnya mencapai 330 kasus atau 34 persen dari total kasus. Kemudian pelaku terbanyak kedua adalah tetangga penyintas. Jumlahnya mencapai 209 kasus atau sekitar 22 persen dari total kasus.
Selanjutnya, Komnas Perempuan mencatat bahwa pelaku kekerasan seksual terbanyak ketiga adalah orang tidak dikenal, yakni 138 kasus. Lalu sebanyak 120 kasus, terbanyak keempat, pelaku nggak teridentifikasi.
Apa yang bisa kita lakukan?
Bagaimanapun bentuk pelecehan dan kekerasan seksual, pelaku harus diadili dengan seadil-adilnya atas perlakuannya. Karena sekarang kita udah tahu, bentuk-bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di ruang publik, ada metode 5D dari Hollaback! yang bisa kamu ikuti untuk membantu korban pelecehan dan kekerasan seksual di ranah publik saat melihat kejadian tersebut;
1. Diahlihkan
Berpura-puralah menjadi teman korban, dengan menanyakan waktu, alihkan perhatian, atau melakukan aktivitas kreatif lainnya. Dengan begitu pelaku menjadi takut, karena ada seseorang yang menyadari perbuatannya.
2. Dilaporkan
Temui seseorang yang berwenang di tempat tersebut, misal, satpam, guru, pengemudi bus, dan lain-lain agar mereka membantumu.
3. Dokumentasikan
Rekam video pelecehan dan bagikan kepada korban tapi jangan sampai memposting rekaman tersebut tanpa persetujuan korban.
5. Ditegur
Tegur pelaku pelecehan lalu alihkan perhatian kita kepada korban. Jika pelaku merespon, abaikan mereka, jangan memperkeruh situasi. Hanya gunakan metode "Ditegur" sebagai upaya terakhir untuk mencegah terjadinya kekerasan. Keamanan kita dan korban pelecehan harus diutamakan.
6. Ditenangkan
Kamu bisa memposisikan diri sebagai teman bagi korban, dengan menenangkannya setelah pelecehan terjadi dan akui bahwa perilaku si pelaku pelecehan itu salah. Agar korban bisa berpikir jernih, dan mengetahui apa yang harus dia lakukan.
Memang masih panjang perjalan kita untuk membuat Indonesia menjadi tempat yang aman bagi setiap perempuan di ranah publik, tapi nggak ada aksi yang nggak berdampak. Aksi baik yang kamu lakukan hari ini, membantu mewujudkan ruang aman untuk siapapun, terlebih untuk melakukan tindak pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual dengan melakukan hal di atas dan mendukung gerakan perempuan melalui Challenge:
Untuk dunia yang lebih baik. 💙
Referensi:
https://data.tempo.co/data/1269/pelaku-kekerasan-seksual-ranah-komunitas-pada-2020-sebagian-besar-kalangan-teman
https://wolipop.detik.com/infografis/d-4921410/infografis-5-bentuk-pelecehan-seks-paling-sering-terjadi-di-tempat-umum?utm_content=wolipop&utm_term=echobox&utm_medium=oa&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_source=Twitter#Echobox=1583212782
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021
https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/07/120600065/apa-yang-harus-dilakukan-jika-mengalami-pelecehan-seksual-ini-kata-komnas?page=all