Hai, Changemakers!
Belakangan ini, kamu pasti sering banget lihat berita tentang Ibu Kota baru (IKN), salah satu berita heboh yang lagi hangat diperbincangkan di Indonesia. Mau tahu nasib Jakarta bakalan gimana? yuk, simak artikel dibawah ini!
Pencabutan status Ibu Kota dari Jakarta semakin menguat setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) disahkan oleh DPR RI. Dengan pemindahan IKN, ke depannya Jakarta disebut bakal menjadi sentra ekonomi di Indonesia, sementara Ibu Kota baru yang bernama Nusantara bakal menjadi pusat pemerintahan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut perhelatan Formula E sebagai salah satu langkah pihaknya menjadikan Jakarta sebagai sentra ekonomi. Menurut Anies, kondisi ekonomi di Jakarta harus cepat pulih dan stabil pasca COVID-19, mengingat rencana pemerintah pusat yang bakal memindahkan Ibu Kota dalam waktu dekat.
FAKTA - FAKTA IKN
Pemindahan tersebut dimulai pada semester I-2024
RUU IKN juga mencakup mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap-tahap pembangunan ibu kota negara, termasuk tahap pemindahan ibu kota dan pembiayaannya. “Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," demikian menurut Pasal 3 RUU IKN.
Pengelolaan Gedung di Jakarta Dialihkan Sementara, dalam rangka pemindahan ke IKN ini, maka Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari gedung-gedung perkantoran yang selama ini digunakan oleh kementerian atau lembaga akan dialihkan pengelolaannya. Pengalihan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan. "Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," tulis pasal 27 ayat 1 draf RUU tersebut.
Jakarta Sebagai Kota Bisnis
Kendati demikian Jakarta dinilai tetap berfungsi sebagai kota komersial dan bisnis, meski Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Kalimantan Timur. "Kalau kita melihat bahwa IKN ini pada prinsipnya tidak akan serta merta menggantikan fungsi Jakarta sebagai kota komersial. Jadi komersial ini kelihatannya menurut perkiraan kami sampai 10 tahun ke depan, Jakarta masih akan menjadi daya tarik utama bagi pelaku industri properti," ujar Senior Associate Director Research Colliers Indonesia Ferry Salanto, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Setelah baca artikel ini, kamu pasti lebih tahu tentang IKN, kan? Yuk,share artikel ini ke teman-teman dan bagikan tanggapan kamu di kolom komentar. Jangan lupa juga berbuat kebaikan untuk membuat dunia menjadi lebih baik dengan mengikuti Challenge di aplikasi Campaign #ForChange, ya!
Sumber
https://fokus.tempo.co/read/1552976/nasib-jakarta-setelah-bukan-lagi-ibu-kota-negara?page_num=3