#ForABetterWorldID

Issue Talk: Akhirnya, UU TPKS Disahkan!

profile

campaign

Update

Hai, Changemakers!

KEMENANGAN UNTUK  PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA, SETELAH 10 TAHUN MENANTI!


Akhirnya pada tanggal 12 April 2022, Rancangan UU TPKS secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual! 


UU TPKS, merupakan komitmen resmi untuk melindungi dan mengatur pemulihan penyintas kekerasan seksual. Secara garis besar, UU TPKS mendefinisikan 9 jenis kekerasan seksual, seperti pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain itu, UU TPKS juga mengatur sepuluh tindak pidana yang bisa dianggap sebagai kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, tindakan cabul, dan perkawinan paksa. 

image

Pengesahan UU TPKS oleh DPR pads tanggal 12 April 2022 lalu. Foto diambil dari Kompas.com


Mengutip VICE Indonesia dan Kompas, berikut adalah beberapa poin penting UU TPKS:


Semua bentuk pelecehan seksual, baik fisik maupun non-fisik, kini sah dianggap sebagai kekerasan seksual!

Catcalling? Ngomongin bentuk tubuh seseorang secara seksual dan verbal tanpa persetujuannya? Walaupun nggak terjadi kepada penyintas secara fisik, tetap aja semuanya termasuk kekerasan seksual! 


RUU TPKS mengakui 9 jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual non-fisik. Oh iya, penyidik kasus-kasus ini nggak boleh menolak menyidik kasus-kasus ini, loh!


Skema restorative justice nggak berlaku dalam penanganan kasus kekerasan seksual!

Pendekatan restorative justice nggak diatur dalam UU TPKS. Skema restorative justice sendiri adalah pendekatan dimana pelaku dan penyintas dipertemukan di luar pengadilan untuk mencapai solusi dan memulihkan hubungan di antara keduanya dan masyarakat.


Artinya, di bawah perlindungan UU TPKS dalam kasus kekerasan seksual, penyintas dan pelaku nggak perlu berhadap-hadapan untuk ‘meringankan’ tindakan pelaku sehingga semakin menambah trauma kepada penyintas. Dalam ketentuan hukum, setiap pelanggaran kekerasan seksual akan diproses sampai ke pengadilan. Tapi, ada pengecualian terhadap aturan ini, yakni skema restorative justice masih boleh dilakukan, apabila pelaku masih di bawah umur kedewasaan.


Maka, secara hukum, korban dan pelaku nggak diwajibkan lagi untuk menyelesaikan kasusnya secara ‘kekeluargaan’. 


image

Foto diambil dari JawaPos.com

Melarang menikahkan penyintas dengan pelaku dan perkawinan anak!

Pada dasarnya, UU TPKS melarang tiga jenis perkawinan paksa: perkawinan anak, perkawinan paksa atas nama budaya, dan perkawinan paksa antara pelaku pemerkosaan dan korbannya.


Melindungi penyintas kekerasan seksual berbasis online, termasuk revenge porn

Pernah baca cerita seseorang yang foto pribadinya malah disebarkan secara online oleh orang yang nggak bertanggung jawab, nggak? Nah, kini, dengan disahkannya RUU TPKS, penyintas dilindungi secara hukum dari tindakan tersebut!


Harapannya, para pelaku revenge porn akan patah semangat untuk melakukan aksi jahatnya, dan para korban bisa mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai. Selain itu, mengutip VICE Indonesia, aturan ini juga berpotensi melindungi korban dari UU ITE yang pasal karetnya kerap digunakan untuk menjerat penyintas, bukannya melindunginya.




Kabar baik dari pengesahan UU TPKS ini nggak berhenti di perlindungan dari kekerasan seksual aja, tapi buat hal-hal lain. Secara nggak langsung, perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual akan menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan untuk mengenyam pendidikan dan memberdayakan diri! Selain itu, perlindungan ini akan mempertahankan kebahagiaan perempuan juga. Ngomong-ngomong tentang ini, yuk ikuti Challenge dari Swarani untuk mendorong keberdayaan dan kebahagiaan perempuan! Aksimu akan membuka donasi sebesar Rp10 ribu dari Yayasan Dunia Lebih Baik!


Masih banyak banget hal-hal yang patut dirayakan dari disahkannya Undang-Undang ini. Panjang umur kepada penghapusan kekerasan seksual di Indonesia, semoga perjuangan ini menghasilkan Indonesia yang nggak lagi darurat kekerasan seksual, ya!


Bener-bener sebuah kabar baik bagi perempuan Indonesia, terutama di bulan April yang merupakan bulan kelahiran Ibu Kartini! Changemakers, gimana perasaanmu? Cerita dong, di kolom komentar! 


Referensi

Mahisa Cempaka, “10 Poin Penting dari UU TPKS yang Akhirnya Disahkan DPR usai Perjuangan Panjang”, VICE Indonesia, 12 April 2022, diakses 13 April 2022, https://www.vice.com/id/article/7kbayd/isi-pasal-uu-tpks-yang-disahkan-dpr-pada-setelah-enam-tahun-pembahasan


Sonya Hellen Sinombor, “UU TPKS UU TPKS Disahkan, Tonggak Awal Penghapusan Kekerasan Seksual”, Kompas.id, 13 April 2022, diakses 13 April 2022, https://www.kompas.id/baca/dikbud/2022/04/12/uu-tpks-disahkan-perjuangan-untuk-korban-masih-


heart

Hearts

heart

Komentar

Komentar

Done
Download aplikasi Campaign #ForABetterWorld untuk dunia yang lebih baik
Tingkatkan dampak sosialmu dan mari mengubah dunia bersama.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone