#ForABetterWorldID

Pasal Karet Kominfo jadi alasan kenapa Google, Meta, Netflix Belum Daftarkan Diri?

profile

campaign

Update

Halo, Changemakers! 


Baru-baru ini, dikabarkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan blokir sejumlah tech giants seperti Meta Group (Facebook, Whatsapp, Instagram), Google, dan Netflix, karena tak kunjung registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) . Usut punya usut, sejumlah aplikasi ini nggak segera mendaftar, karena akan melanggar kebijakan privasi yang telah mereka buat. Hal ini termasuk, mengancam kebebasan kita sebagai pengguna untuk beropini dan berekspresi di aplikasi tersebut! Waduh ngeri banget ya, Changemakers! Biar nggak bingung. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
image

Sumber: liputan6.com


A-Z Kebijakan PSE Kominfo 


PSE itu apa sih, Champ?

Jadi, PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik mengacu pada setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.


Emang kebijakan PSE ini diatur di mana? 

Kebijakan ini bisa kamu temukan di Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, ya. 


Emang fungsinya buat apa? 

Sederhananya, pendaftaran PSE ini berfungsi untuk mewujudkan ‘arena’ yang setara antara PSE dalam dan luar negeri, serta menjamin, agar PSE tersebut mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama mengenai pemungutan pajak. Enggak cuma itu, kebijakan PSE juga berfungsi untuk mewujudkan e-Government Indonesia, di mana sistem elektronik bermanfaat untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi instansi penyelenggara negara yang terintegrasi secara nasional. 


Terus, salahnya dimana, Champ? 

Nah, sayangnya ada beberapa pasal di kebijakan tersebut yang dinilai masih rentan dan dinilai membuat orang banyak salah paham.. Berikut ini beberapa diantaranya: 


  • Pasal 9 ayat 3 dan 4 

Pada pasal ini, tertera bahwa pemilik platform nggak diperkenankan untuk mencantumkan informasi-informasi yang sifatnya "dilarang", maupun memfasilitasi pertukaran data-data yang sifatnya "dilarang". Adapun, yang dimaksud dengan “dilarang” ini adalah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. 


Southeast Asia Freedom Of Expression Network (Safenet) menilai bahwa makna “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” masih terlalu luas, sehingga dikhawatirkan akan membatasi ruang kebebasan berekspresi,termasuk mematikan kritik-kritik yang disampaikan secara damai.


image

Sumber: twitter.com


  • Pasal 14 ayat 3 

Pada pasal ini tertera bahwa Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum; dan/atau lembaga peradilan memiliki wewenang untuk melakukan pemutusan akses terkait informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. Adapun, pemutusan ini dapat dilakukan secara  "mendesak" apabila menyangkut hal-hal sebagai berikut: terorisme, pornografi anak, serta konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. 


Masih serupa dengan permasalahan di Pasal 9, pemaknaan kalimat “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” masih terlalu luas, sehingga rentan untuk disalahgunakan. 


  • Pasal 36 

Pasal ini menerangkan bagaimana Kominfo memberikan kewenangan bagi aparat penegakan hukum untuk meminta PSE lingkup privat, agar memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information).


Pemberian akses ini tentunya bertentangan dengan kebijakan privasi aplikasi tersebut, yang mengedepankan jaminan keamanan data setiap pengguna. Nggak hanya itu, dikhawatirkan  pasal ini bisa disalahgunakan  dalam praktik penegakan hukumnya, terutama bagi mereka yang sering menyuarakan opini-opini yang kontra dari pemerinta, maupun pekerja yang bersinggungan dengan isu-isu sensitif, seperti: HAM, isu Papua, dan lain lain.


image

Sumber: about.fb.com


Diketahui bahwa deadline pendaftaran PSE jatuh pada 20 Juli 2022. Oleh karena itu, tech giants tersebut hanya memiliki 2 hari lagi untuk mendaftar. Menurutmu gimana nih, Changemaker? Apakah registrasi PSE sepadan dengan kontra-kontra di atas? Yuk, sharing di kolom komentar!
heart

Hearts

heart

Komentar

Komentar

Done
Download aplikasi Campaign #ForABetterWorld untuk dunia yang lebih baik
Tingkatkan dampak sosialmu dan mari mengubah dunia bersama.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone