#ForABetterWorldID

Pelecehan Seksual Lagi-Lagi Terjadi di Kampus, Apa yang Harus Kita Lakukan?

profile

campaign

Update

​Halo, Changemakers!

Seharian ini, lagi rame berita tentang pelecehan seksual yang dilakukan Rektor kepada salah satu karyawannya di kampus. Kasus ini juga sempat ada ‘drama’ nya nih, karena Rektor membantah dan nggak ngerasa udah melakukan pelecehan. Sedangkan, korban yang terus berupaya mendapatkan keadilan ini justru dimutasi ke kampus lainnya. 

Kamu tau nggak, sih? Menurut Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dari 1.586 korban kekerasan seksual, sebanyak 57,3 persen memilih nggak melapor karena ngerasa takut, malu, bingung harus melapor kemana, dan ngerasa bersalah. Padahal, kalau pelaku nggak dilaporkan, bisa jadi akan ada korban-korban selanjutnya. Duh, jangan sampai kayak gitu deh, ya. 😖

Jadi, apa yang harus kita lakukan ketika menjadi orang yang mengetahui adanya kekerasan seksual atau ketika kita menjadi korban? Simak penjelasannya di bawah ini, yuk. Tapi sebelum itu, Champ mau bahas dulu nih, kronologi dan kelanjutan kasus dari pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila. 


Sempat Dituduh Membuat Laporan Palsu, Apakah Korban Akan Mendapatkan Keadilan?

image

Sumber: BeritaSatu.com

Rektor Universitas Pancasila, berinisial ETH dilaporkan atas kasus pelecehan seksual kepada karyawan di kampusnya yang terjadi pada tanggal 6 Februari 2023 lalu. Menurut kuasa hukum korban, saat itu korban diminta oleh Sekretaris Rektor untuk menghadap ETH. Namun, ketika korban menemui rektor di ruangannya, ETH perlahan berdiri dari kursinya dan duduk di dekat korban. 

ETH awalnya duduk sambil mencatat, tapi tiba-tiba pipi korban dicium. Korban mengaku saat itu kaget, langsung berdiri, dan ingin lari. Tapi, ETH tiba-tiba meminta korban untuk membantunya meneteskan obat mata dengan alasan matanya memerah. Pada saat inilah, ETH melecehkan korban. 


image

Sumber: Gramedia.com

Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan ke atasannya. Tapi, bukannya ditindaklanjuti, korban justru malah dimutasi ke kampus Pascasarjana Universitas Pancasila. Setelah itu, korban sempat memendam masalah ini sendirian karena ngerasa takut dan bingung. Sampai akhirnya, korban berani bercerita ke suaminya dan suami korban langsung melapor ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.

Namun, Rektor membantah laporan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ETH mengatakan bahwa laporan tersebut dipastikan nggak benar dan nggak pernah terjadi. Sementara itu, pihak Universitas Pancasila mengatakan akan menunggu dan menghormati proses hukum berjalan dan akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut dalam waktu dekat. Untuk mengawal kasus ini, Kemendikbud juga sampai turun tangan sesuai dengan Permendikbud Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). 

Berdasarkan informasi terbaru, tanggal 26 Februari 2024 ini, ETH dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk diminta keterangan lebih lanjut. 


Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual, sama atau beda?

Di penjelasan sebelumnya, Champ kadang bilang ‘Pelecehan Seksual’ dan kadang juga bilang ‘Kekerasan Seksual’. Sebenarnya dua hal itu sama nggak, sih? Jawabannya beda. Champ bahas dari kekerasan seksual dulu. Jadi, menurut IJRS kekerasan seksual adalah bentuk penyerangan dan ancaman terhadap tubuh, seksualitas, dan haknya terkait adanya ketidaksetaraan relasi kuasa antara laki-laki dengan perempuan. Menurut Komnas Perempuan, ada 15 bentuk kekerasan seksual, diantaranya: bentuk tindakan seksual maupun tindakan untuk mendapatkan seksual secara memaksa, pelecehan seksual baik secara fisik maupun verbal, mengeksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan dan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, serta kontrol seksual yang mendiskriminasikan perempuan atau laki-laki.

Sedangkan, pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan adalah segala tindakan baik secara fisik maupun non-fisik yang bisa membuat seseorang nggak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, hingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik ataupun mental. Pelecehan seksual ini juga bisa dilakukan secara lisan, visual, psikologi, dan emosional. 


image

Sumber: Unsplash.com

Kekerasan dan pelecehan seksual ini nggak cuma terjadi pada perempuan aja loh, Changemakers. Tapi memang kalau dibandingkan jumlahnya, lebih banyak korban perempuan (66,7 persen) dibandingkan laki-laki (33,3 persen). Sedihnya lagi, menurut data CATAHU 2021 Komnas Perempuan, dalam 10 tahun terakhir (2010-2020) angka kekerasan seksual pada perempuan ini terus mengalami kenaikan. 😢


Kenapa Kampus jadi Tempat yang Banyak Terjadi Kekerasan Seksual?

Beberapa alasannya kampus menjadi tempat yang banyak terjadi kekerasan seksual diantaranya karena:

1. Masih melekatnya budaya patriarki yang menganggap laki-laki lebih dominan dibandingkan perempuan.

2. Adanya ketimpangan kuasa yang membuat pelaku bisa bertindak seenaknya sementara korban sulit untuk melaporkan karena diancam dan dipaksa untuk menjaga nama baik kampus.

3. Adanya budaya Victim Blaming yang menganggap kekerasan seksual tabu untuk dibicarakan. 

4. Karena berbagai tekanan tadi, membuat korban nggak mau melapor sehingga bisa sangat mungkin kekerasan seksual dapat kembali terjadi. 


Kekerasan Seksual di Kampus Bisa Dicegah Nggak, sih? 

Jawabannya, bisa. Sebagai mahasiswa, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mencegah kekerasan seksual terjadi. 

1. Usahakan untuk menghindari bertemu hanya berdua, sebisa mungkin kamu ajak orang lain yang kamu percaya untuk menemani. 

2. Lakukan pertemuan di ruang resmi kampus atau tempat umum, atau kamu juga bisa meminta untuk pertemuan secara online untuk meminimalisir kekerasan seksual terjadi. 

3. Tolak dengan halus apabila ada pertemuan di luar jam perkuliahan dan di luar kampus

4. Hindari chat berlebihan diluar kepentingan seputar kegiatan kampus. 

5. Kamu bisa meminta kampus untuk mengadakan kampanye pencegahan kekerasan seksual dan membentuk Satgas Pelecehan Seksual dengan memperhatikan Permendikbud Ristik No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang sesuai dengan prosedur dan nggak saling menghakimi. 


Kalau sebagai korban, apa yang harus dilakukan?


image

Sumber: Bandungbergerak.com

Champ cuma mau bilang, jangan takut untuk melapor. Pasti berat dan susah banget sih, buat melaporkan pelaku. Mungkin sebagai korban, kamu diancam atau bahkan kamu ngerasa kalah duluan karena pelaku punya status yang lebih tinggi. Tapi, percaya deh, sama Champ. Akan ada banyak pihak yang mau bantu korban, jadi jangan ngerasa sendirian. 💗

Kalau korban terlalu takut untuk melapor, bisa banget minta bantuan ke HopeHelps Network yang merupakan perkumpulan penyedia layanan tanggap dan pencegahan seksual di kampus. Mereka punya 3 jenis pendampingan, mulai dari pendampingan hukum, psikologis, dan pendampingan lain-lain seperti mengurus pelaporan administratif ke pihak kampus, dan lain sebagainya. Jangan takut, korban juga akan didampingi dari awal sampai akhir tanpa adanya penghakiman. 

HopeHelps ini emang punya visi dan misi di isu kekerasan seksual. Mereka ingin membantu korban untuk mendapatkan keadilan. Sebagai salah satu upaya menghapuskan kekerasan seksual di kampus, HopeHelps juga meluncurkan Challenge Kampus Seharusnya Aman Tanpa Kekerasan Seksual. Nah, sekarang waktunya kita bantu wujudkan kampus yang aman dengan ambil aksinya sekarang juga. 

Nantinya aksi kamu akan dikonversi menjadi donasi sebesar Rp42,5 ribu yang disponsori oleh Yayasan Dunia Lebih Baik untuk mendukung tercapainya kampus yang aman tanpa kekerasan seksual dan membantu berbagai bentuk pendampingan kepada korban kekerasan seksual. Tunggu apa lagi? Yuk, ambil aksimu sekarang!


Referensi:

https://news.detik.com/berita/d-7211527/5-hal-soal-kasus-dugaan-pelecehan-rektor-universitas-pancasila/2

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/26/080000865/kronologi-dugaan-pelecehan-seksual-oleh-rektor-universitas-pancasila?page=2 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240226065748-12-1067192/polisi-panggil-rektor-universitas-pancasila-dugaan-pelecehan-hari-ini  

https://www.goodnewsfromindonesia.id/2023/02/14/cara-mencegah-kekerasan-seksual-di-kampus

https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2022/04/Data-dan-Fakta-Kekerasan-Seksual-di-Indonesia-2021-8-Apr-2022.pdf 

https://campaign.com/updates/16143/HopeHelps-Network-Berikan-3-Jenis-Pendampingan-untuk-Korban-Kekerasan-Seksual.-Apa-Aja,-Tuh?

https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-5799209/21-bentuk-kekerasan-seksual-di-kampus-versi-permendikbudristek

https://nasional.tempo.co/read/1668154/mengenal-perbedaan-pelecehan-seksual-dan-kekerasan-seksual 


heart

Hearts

heart

Komentar

Komentar

Done
Download aplikasi Campaign #ForABetterWorld untuk dunia yang lebih baik
Tingkatkan dampak sosialmu dan mari mengubah dunia bersama.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone