Hai, Changemakers!
Persoalan upah pekerja di Indonesia menjadi benang kusut yang terus dicari titik penyelesaiannya. Pada 29 November, Prabowo menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan kenaikan UMP dilakukan setelah rapat terbatas bersama Menteri Keuangan, Menko Bidang Perekonomian, Menteri Pemberdayaan Masyarakat, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Sumber gambar: Ekonomi Bisnis
Awalnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6 persen, tapi Prabowo memutuskan untuk menaikkan menjadi 6,5 persen.
Proses kenaikan UMP dilakukan dengan pembahasan yang mendalam. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan proses kajian dan diskusi bersama dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Alasan Pemerintah Menaikkan UMP
Secara hukum, kenaikan UMP udah dikukuhkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.
Tapi kenapa pemerintah menaikkan UMP yang bisa dibilang naik drastis menjadi 6,5 persen?
Airlangga Hartarto selaku Menko Bidang Perekonomian, menjelaskan kenaikan UMP melihat dari faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Senada dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, keputusan kenaikan UMP bertujuan untuk menaikkan daya beli masyarakat yang sedang mengalami penurunan. Dengan naiknya upah, pemerintah berharap daya beli masyarakat naik perlahan.
Antara Harus Senang dan Bahagia
Meskipun UMP mengalami kenaikan, masyarakat memberi respons yang beragam.
Dilihat dari media sosial, ada netizen yang memberikan apresiasi kepada pemerintah. Kebijakan menaikkan UMP dinilai langkah baik untuk memperbaiki kehidupan masyarakat.
Di tengah pujian, banyak netizen yang turut memberi kritik. Netizen menilai kalau kenaikan UMP nggak berarti apa-apa. Soalnya, pajak juga mengalami kenaikan. “Kurang kerjaan bngt upah di naikin tapi pajak juga di naikin , LOL,” tulis akun me***
Netizen menilai jika “penyakit” ekonomi di masyarakat ada di PPN. Makanya netizen menilai seharusnya PPN juga ikut diturunkan, bukan justru dinaikkan.
Netizen juga menilai, kenaikan UMP akan membuat perusahaan bertindak semena-mena. Hanya karena naik Rp300 ribu, perusahaan menuntut pekerja untuk bekerja multitasking, bahkan bisa menyebabkan PHK.
Sumber gambar: tangkapan layar Instagram
Dari kelompok pekerja, ada rasa nggak puas terhadap sikap pemerintah. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai kenaikan UMP 6,5 persen nggak relevan dengan perekonomian yang harga barang kian naik.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat bersikap pesimis. Dia mengatakan jika upah naik, harga barang dan transportasi ikut naik. Pemerintah seharusnya menurunkan harga barang terlebih dahulu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) memberikan tanggapan kalau kenaikan UMP 6,5 persen, mendekati tuntutan buruh sebesar 8 persen.
Itu tanggapan dari netizen dan buruh, dari pengusaha gimana? Nggak afdal kalau belum melihat respons mereka. Karena menurut Mahfud MD di channel Youtube-nya, beliau mengatakan akan terjadi gesekan antara buruh dengan pengusaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Apindo DKI Jakarta, Nurjaman melihat kebijakan kenaikan UMP akan memberatkan pelaku usaha karena dinilai terlalu tinggi.
Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif Pertekstilan Indonesia, menilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen nggak punya dasar rumus penghitungan yang jelas. Akibatnya membuat dunia usaha akan kesulitan melakukan penghitungan.
Sedangkan Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani melihat kebijakan menaikkan UMP berpotensi akan menimbulkan PHK.
Usaha Pemerintah Mencegah Badai PHK
Di media-media memang lagi santer beredar wacana jika UMP naik, PHK akan terjadi di mana-mana.
Sebenarnya pemerintah mengantisipasinya dengan membuat Satgas PHK. Satgas PHK melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Airlangga Hartarto menjelaskan posisi dari Satgas PHK yang dibuat sebagai respons pemerintah terhadap potensi PHK akibat adanya kenaikan UMP di tahun depan.
Kenaikan UMP ibarat minum kopi arabika, ada rasa manis, kecut, dan pahitnya. Kalau UMP naik, tapi gelombang PHK membesar, bukankah sama aja?
Meski berada pada ketidakpastian ekonomi, kamu jangan menyurutkan spirit sosialmu. Yuk, selesaikan Challenge Yuk Ajak 100 Pemuda Jabodetabek Jelajahi Isu Kebebasan Beragama di Indonesia! Kamu bisa membuka donasi Rp20 ribu yang didanai Search for Common Ground jika berhasil menyelesaikan dua aksi. Donasi akan digunakan untuk kampanye toleransi dan perdamaian di media sosial. Challenge akan berakhir dua hari lagi! Jangan kelewatan buat mendukung toleransi dan perdamaian!
Referensi:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241202130801-92-1172831/airlangga-akhirnya-ungkap-alasan-prabowo-naikkan-ump-2025-65-persen
https://www.tempo.co/ekonomi/menaker-tegaskan-kenaikan-ump-6-5-persen-bukan-kebijakan-populis-1179462
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241202073906-92-1172691/pengusaha-pertanyakan-dasar-hitungan-prabowo-naikkan-ump-65-persen
https://www.tempo.co/ekonomi/api-nilai-kenaikan-ump-6-5-persen-memberatkan-industri-padat-karya-berpotensi-timbulkan-phk-1179175
https://www.cnbcindonesia.com/news/20241202133238-4-592663/pengusaha-teriak-upah-minimum-naik-65-airlangga-senyum-bilang-gini
https://www.tempo.co/ekonomi/pemerintah-akan-bentuk-satgas-untuk-antisipasi-phk-massal-imbas-kenaikan-ump-6-5-persen-1175585
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241201175811-92-1172614/pemerintah-segera-bentuk-satgas-phk-usai-tetapkan-ump-naik-65-persen