Magang adalah salah satu program yang banyak diincar mahasiswa. Karenakegiatan magang bisa meningkatkan nilai yang akan ditulis di LinkedIn ataupun CV (curriculum vitae). Sehingga kedepannya bisa mendapat kesempatan pekerjaan yang diinginkan. Selain itu, program magang juga menyediakan peluang yang menggiurkan bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensinya, maupun memperlebar jaringan di dunia kerja, siapa yang nggak kepengen coba? Tapi,sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami apa itu magang.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, magang adalah Pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan tertentu. Jadi, dapat disimpulkan, aturan ini hanya berlaku untuk magang yang kaitannya dengan pelatihan agar kamu lebih terampil dalam bekerja.
Belum lama ini lagi ramai kasus soal sebuah start-up yang dianggap mengeksploitasi anak magang. Masalahnya anak-anak magang nggak mendapat gaji yang sesuai bahkan diperlakukan semena-mena. Isu ini ramai dibicarakan di Twitter, semenjak akun @taktekbum angkat suara.
(sumber: https://twitter.com/taktekbum/status/1452478053314039808?t=2g2ViFiLmIN-yE8y-dfgCQ&s=19)
Maka dari itu penting buat kamu mengetahui hak-hak sebagai peserta atau anak magang, agar bisa memilih perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai ini Berikut beberapa pertanyaan seputar hak-hak peserta magang dan jawabannya berdasarkan aturan hukum tertulis di Indonesia.
Kapan kamu bisa magang?
Hak dan kewajibanmu dan perusahaan diatur dalam Permenakertrans Nomor PER/22/MEN/IX/2009 yang mengatur pemagangan dalam negeri. Hak dan kewajibanmu dijelaskan di Pasal 15 Ayat 1 dan 2, dan Pasal 16 Ayat 1 dan 2. Bagi yang belum berusia 18 tahun atau lebih, ternyata kamu belum boleh magang dulu, nih, karena menyalahi aturan dari Permenakertrans tersebut.
Berapa lama jangka waktu magang maksimal?
Batasan jangka waktu kontrak magang diatur di dalam diatur dalam Permenakertrans Nomor PER/22/MEN/IX/2009 Pasal 7. Menyebutkan kalau jangka waktu pemagangan dibatasi paling lama 1 (satu) tahun, dengan syarat nggak akan diangkat menjadi karyawan tetap. Tetapi jika lebih dari jangka waktu ini, maka perusahaan telah melanggar ketentuan dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Apakah anak magang sebaiknya menerima gaji?
Saat ini, kita sudah lumrah menemukan lowongan magang di berbagai platform online, mungkin kamu sendiri juga pernah menjumpainya di media sosial. Beberapa lowongan magang memberi bayaran ada juga yang nggak memberi upah atau bayaran. Tapi sebenarnya magang itu harus digaji atau nggak, sih?
Nah, ternyata hak-hak kamu untuk mendapat bayaran sebagai anak magang diatur di dalam pasal 22 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut menyebutkan, kalau peserta magang berhak memperoleh uang saku dan/atau uang transportasi, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, dan memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program. Kemudian soal jaminan sosial yang dimaksud adalah jaminan kecelakaan kerja dan kematian, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Apabila perusahaan tempat kamu magang nggak menyediakan jaminan sosial, mereka bisa mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah.
Apa yang harus dilakukan kalau gaji nggak sesuai atau bahkan nggak digaji?
Di atas kertas, perlindungan hukum untuk pemagang di Indonesia terbilang cukup baik. Tetapi, realita di lapangan jauh untuk merealisasikan aturan hukum tadi. Beberapa kasus yang terjadi di dunia kerja justru semakin mengeksploitasi para pemagang. Bahkan, nggak sedikit dari tenaga magang mendapat beban kerja berat, dengan upah yang nggak layak.
Memang besaran upah nggak diatur dalam undang-undang, tapi perusahaan perlu memperhatikan beban kerja dan jam kerja peserta magang dalam menentukan besaran uang saku. Bahkan, di beberapa perusahaan, ada kasus magang yang nggak dibayar sama sekali, dengan alasan mereka sudah memberikan pengalaman yang nilainya sangat berharga dan jaringan relasi kepada peserta magang.
Kalau terjadi pelanggaran hak-hak sebagai peserta magang, kamu berhak menuntut. Pada dasarnya setiap perusahaan diawasi oleh pemerintah, tapi menjamurnya berbagai perusahaan swasta serta start-up membuat beberapa perusahaan masih luput dari pengawasan pemerintah. Jadi langkah pertama untuk menuntut hak kamu adalah dengan mengadakan diskusi dengan pihak perusahaan kamu. Jika kamu belum juga memperoleh upah yang sesuai dengan kesepakatan, kamu bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman resmi dinas tenaga kerja setempat. Atau kamu juga bisa menggunakan aplikasi online yang telah disediakan. Bagi yang berdomisili di Jakarta, kamu bisa membuat aduan lewat aplikasi Jakarta Kini atau JAKI.
2. Selanjutnya aduan akan diproses dan akan dilakukan mediasi dengan para pihak. Jangan lupa, siapkan bukti yang menunjukkan bahwa perundingan sudah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
Nah, itu dia tadi beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk meminta hak kamu sebagai peserta magang. Kalau menurut kamu masih ada cara lainnya, bagikan di kolom komentar, ya!
Referensi:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Permenakertrans Nomor PER/22/MEN/IX/2009
https://asumsi.co/post/3845/apakah-anak-magang-harus-dibayar