Hai, Changemakers!
Di awal Oktober ini, kita banyak sekali mendapat kabar duka dari saudara di tanah air. Mulai dari tragedi meninggalnya ratusan supporter di stadion Kanjuruhan Malang, dugaan perselingkuhan oleh suami Ayu Dewi, hingga kasus KDRT yang dialami oleh pedangdut Lesti Kejora. Namun diantara ribuan air mata yang telah tumpah, ada saja pihak yang jail, seolah tak peduli dengan semua peristiwa yang ada.
Salah satunya yaitu Baim Wong, aktor sekaligus youtuber. Baru-baru ini, ia dan istrinya, Paula membuat konten tentang prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Paula melapor ke polisi ia mengalami KDRT bersama Baim Wong.
Dengan headline video “Ke Kantor Polisi Minta Divisum), sontak video ini viral tapi malah membuat masyarakat Indonesia geram karena dinilai tak memiliki empati atas kasus yang baru saja dialami Lesti. Masyarakat sontak ramai-ramai menghujat aksinya tersebut.
Sumber foto: twitter.com
Emang sih, saat ini Baim Wong dan istrinya sudah minta maaf, tapi bukan berarti permasalahan berhenti sampai di sini. Polsek Kebayoran Lama, akan mengusut konten prank Baim-Paula.
Pasal 220 KUHP
Pasal 220 KUHP yang dimuat dalam Bab VIII Buku Kedua tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum menyatakan bahwa:
"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan (K.U.H.P. 72 s, 317)."
Pasal 317 KUHP
Selain pasal 220 KUHP, Baim juga bisa terseret Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah yang berbunyi:
"Orang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum."
Hal ini tentu sangat membahayakan Baim Wong dan Paula. Tapi kita nggak bisa menghakimi sendiri ya, Changemaker. Kita serahkan kepada yang berwajib. Semoga semuanya mendapatkan solusi dan yang bersangkutan jera atas perilakunya.
Daripada bikin konten prank yang merugikan banyak pihak, mending kita ambil aksi bareng. Di Challenge ini, selain belajar ilmu sejarah, kita juga akan berdonasi untuk menyelenggarakan program kepemudaan. Eits, bagi kamu yang memenuhi Challenge secara unik dan totalitas, kamu berkesempatan mendapatkan e-money sebesar 25k, lho. Yuk, buat dunia menjadi lebih baik!
Referensi:
https://yuridis.id/pasal-220-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView%3Fid%3D5692%23:~:text%3DPengaduan%2520Palsu%2520atau%2520Pengaduan%2520Fitnah,mengenai%2520orang%2520pada%2520penegak%2520hukum.&ved=2ahUKEwiyp_3N1sP6AhUP4jgGHXlzBTQQFnoECAkQBQ&usg=AOvVaw0V6GbrfiYbxGH14m46jdkZ