Hai, Changemakers!
Masih ingat kan, dengan pengumuman Hasil Pemilu 2024 pada 20 maret kemarin? Yap, setelah MK mengumumkan hasil pemilu, Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 03 Ganjar-Mahfud menggugat hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai adanya kecurangan dalam Pemilu 2024. Apa aja sih, yang digugat oleh Paslon 01 dan Paslon 03? Lalu, bagaimana hasil putusan MK yang diumumkan hari ini tanggal 22 April 2024? Biar nggak ketinggalan info, yuk, kita kupas infonyadi bawah ini:
Gugatan Anies-Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sumber Foto: Antara
1. Meminta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Tim Hukum Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena Gibran dianggap tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024. Senada dengan Timnas AMIN, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga meminta Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi dan meminta pilpres diulang hanya dengan dua pasangan calon.
2. Meminta Jokowi Netral
Selanjutnya, Timnas Anies-Muhaimin juga memerintahkan kepada Presiden Jokowi untuk bersikap netral dan tidak memobilisasi aparatur negara (ASN), serta tidak menggunakan APBN untuk menguntungkan salah satu paslon. Nggak hanya itu, TPN Ganjar-Mahfud juga mengungkit sejumlah sikap dan kegiatan presiden Jokowi yang selama masa kampanye Pilpres 2024 mempengaruhi suara Prabowo-Gibran yang salah satunya dengan peningkatan intensitas pemberian bansos selama kampanye berlangsung.
3. Dugaan Pelanggaran Prabowo-Gibran
Timnas AMIN Menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Prabowo sebagai Menhan yang menggunakan fasilitas Helikopter untuk berkampanye. Sedangkan TPN Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo-Gibran dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
4. Persoalan Surat Suara
Anies-Muhaimin juga mempersoalkan adanya surat suara yang sudah tercoblos pada pasangan Prabowo-Gibran di beberapa TPS. Sementara itu, Ganjar-Mahfud menyebut adanya kejanggalan jumlah penggunaan surat suara yang melebihi jumlah pengguna hak pilih pada Pilpres 2024.
5. Meminta hasil Pilpres dibatalkan dan diulang tanpa Prabowo-Gibran
Memperkuat gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan hasil pemilu 2024, khususnya terkait pemilihan presiden dan wakil presiden. TPN Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk memerintahkan KPU agar menggelar pemungutan suara ulang Pilpres yang hanya mengikutsertakan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Nah, itu dia poin-poin gugatan yang digugat oleh Paslon 01 Anies-Imin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud. Hmmm, banyak juga, ya.🤔
Hasil Keputusan MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sumber Foto: detikcom
Seperti yang udah diketahui, hasil dari sidang Sengketa Pilpres 2024 diumumkan pada hari ini yaitu tanggal 22 April 2024. Dalam sidang keputusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, sidang ini terlihat dihadiri oleh para pemohon yakni Paslon 01 Anies-Muhaimin juga Paslon 03 Ganjar Mahfud. Sementara itu, Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran nggak menghadiri keputusan sidang Sengketa Pilpres 2024. Nah, setelah pembacaan hasil sidang keputusan MK yang memakan waktu cukup lama, dikutip dari bbc.com, akhirnya MK menyatakan hasil keputusannya sebagai berikut:
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Capres-Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. MK menyatakan permohonan pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya".
Adapun poin dan alasan MK menolak seluruh gugatan dari Paslon 01 dan Paslon 03 adalah sebagai berikut:
- MK menolak dalil Paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming karena MK tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan dan hal itu disebut tidak beralasan menurut hukum.
- MK menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Jokowi mengintervensi perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pilpres 2024.
- MK menyatakan Presiden Jokowi tidak melakukan nepotisme karena menyetujui dan mendukung putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
- MK menyebut dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait dengan adanya korelasi bantuan sosial (bansos) dengan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden "tidak terbukti" sehingga tidak beralasan menurut hukum.
- MK menyatakan tidak ada bukti Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpihak terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, lantaran memproses pencalonan putra Presiden Joko Widodo itu walau tak segera mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Nah, menurut kalian gimana nih, Changemakers? Apakah puas dengan hasil keputusan MK atau malah sebaliknya? Eits, tapi meskipun kita punya pandangan yang berbeda terkait hasil keputusan MK terhadap hasil Pilpres 2024, jangan sampai hal ini jadi memecah belah kita, ya!
Nah, agar kita tetap memperkuat identitas bangsa, kamu bisa memulai dengan mengikuti Challenge Kenalan Sama Penghayat Yuk dari Nur Fitri Handayani. Nantinya, aksi kamu akan dikonversi menjadi donasi Rp20 ribu yang disponsori oleh Search for Common Ground, Indika Foundation, dan Yayasan Dunia Lebih Baik untuk pembiayaan logistik pengembangan media pemberdayaan pemuda-pemudi Penghayat Kepercayaan. Yuk, ambil dan selesaikan Challenge-nya sekarang juga!