#ForABetterWorldID

Pro dan Kontra dalam Putusan Perubahan Sebagian UU Cipta Kerja Oleh MK

profile

campaign

Update

​Hai, Changemakers!

Dalam perjalanannya, UU Cipta Kerja mendapat kritikan dari buruh. Ini terjadi karena poin-poin di UU Cipta Kerja dinilai merugikan tenaga kerja. Kondisi yang ada membuat buruh masif melakukan aksi penolakan.

Gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja mendapatkan buah manisnya pada Kamis, 31 Oktober 2024. MK (Mahkamah Konstitusi) mengabulkan sebagian uji materi UU Cipta Kerja. "Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Pembacaan putusan MK dalam perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 diwarnai dengan aksi unjuk rasa di depan gedung MK dan patung kuda, Jakarta.


image

Sumber gambar: Kompas

Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 diajukan oleh berbagai kelompok. Antaranya: Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

 21 Pasal yang Mengalami Perubahan

MK mengubah sebagian UU Cipta Kerja karena materinya nggak sinkron dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut MK, ketidaksinkronan antara UU Cipta Kerja dan UU ketenagakerjaan terjadi kemungkinan adanya perhimpitan norma. 

Ada 21 pasal yang diubah dalam putusan MK:

1. Pasal 42 Ayat 1 dan Pasal 81 Angka 4: Frasa "Pemerintah Pusat" dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali dimaknai sebagai "Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja."

2. Pasal 42 Ayat 4 dan Pasal 81 Angka 4: Ketentuan tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

3. Pasal 56 Ayat 3 dan Pasal 81 Angka 12: Ketentuan mengenai jangka waktu perjanjian kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai bahwa jangka waktu tidak melebihi lima tahun, termasuk perpanjangan.

4. Pasal 57 Ayat 1 dan Pasal 81 Angka 13: Pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan huruf Latin, kecuali dimaknai sebagai kewajiban untuk membuat perjanjian secara tertulis dalam bahasa tersebut.

5. Pasal 64 Ayat 2 dan Pasal 81 Angka 18: Penyebutan "Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan" dianggap bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai bahwa "Menteri yang menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya dalam perjanjian tertulis."

6. Pasal 79 Ayat 2 Huruf b dan Pasal 81 Angka 25: Ketentuan "Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu" dianggap bertentangan dengan UUD 1945, kecuali tidak dimaknai "atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu".

7. Pasal 79 Ayat 5 dan Pasal 81 Angka 25: Penggunaan kata "dapat" dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

8. Pasal 88 Ayat 1 dan Pasal 81 Angka 27: Pernyataan bahwa "Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai sebagai penghasilan yang mencukupi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.



9. Pasal 88 Ayat 2 dan Pasal 81 Angka 27: Ketentuan bahwa "Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak" bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai bahwa dewan pengupahan daerah, termasuk unsur pemerintah daerah, dilibatkan dalam perumusan kebijakan pengupahan untuk pemerintah pusat.

10. Pasal 88 Ayat 3 Huruf b dan Pasal 81 Angka 27: Pernyataan mengenai "struktur dan skala upah" dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai sebagai "struktur dan skala upah yang proporsional".

11. Pasal 88C dan Pasal 81 Angka 28: Ketentuan yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai bahwa "gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota".

12. Pasal 88D Ayat 2 dan Pasal 81 Angka 28: Pernyataan "indeks tertentu" dianggap bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

13. Pasal 88 F dan Pasal 81 Angka 28: Frasa "dalam keadaan tertentu" dianggap bertentangan dengan UUD 1945, kecuali tidak dimaknai "Yang dimaksud dengan 'dalam keadaan tertentu' mencakup antara lain bencana alam atau non-alam."

14. Pasal 90A dan Pasal 81 Angka 31: Ketentuan "Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh perusahaan" bertentangan dengan UUD 1945, kecuali tidak dimaknai "Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan".

15. Pasal 92 Ayat 1 dan Pasal 81 Angka 33: Ketentuan yang menyatakan bahwa "Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan" dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai "Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan."

16. Pasal 95 Ayat 3 dan Pasal 81 Angka 36: Ketentuan mengenai hak pekerja/buruh yang harus didahulukan dalam pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan UUD 1945.

17. Pasal 98 Ayat 1 dan Pasal 81 Angka 39: Pembentukan dewan pengupahan untuk memberikan saran kepada pemerintah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai bahwa dewan pengupahan harus berpartisipasi secara aktif.

18. Pasal 151 Ayat 3 dan Pasal 81 Angka 40: Kewajiban untuk melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai sebagai kewajiban untuk melaksanakan perundingan bipartit secara musyawarah.

19. Pasal 151 Ayat 4 dan Pasal 81 Angka 40: Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja yang harus melalui proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

20. Pasal 157A Ayat 3 dan Pasal 81 Angka 49: Ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

21. Pasal 181 Ayat 2 dan Pasal 81 Angka 51: Ketentuan yang menyatakan bahwa "Setiap pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan yang sesuai" bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai bahwa pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah melalui proses yang sesuai.



image

Sumber gambar: Tirto

Kebahagian di Balik Keputusan MK

Keputusan MK membawa angin segar untuk kehidupan buruh menjadi lebih baik. Mengutip BBC News Indonesia, Nabiyla Risfa Izzati selaku pakar hukum ketenagakerjaan, menjelaskan dengan adanya putusan MK, penghitungan upah minimum harus mengakomodasi KHL (Komponen Hidup Layak) hidup buruh, mulai jenis sisir, bahan sprei, sampai sarung bantal yang digunakan.

Nabiyla melanjutkan, putusan MK kembali menghidupkan Dewan Pengupahan yang sebelumnya nggak disebutkan dalam UU Cipta Kerja. Poin penting lain dari putusan MK ketentuan pesangon, mengembalikan Upah Minimum Sektoral, dan Pejanjanjiwan Kerja Waktu Tertentu.

Tak kalah pentingnya lagi, putusan tentang PHK yang membuat posisi buruh lebih kuat. PHK tetap bisa dilakukan secara sepihak, tapi pekerja memiliki posisi tawar untuk menolak.

Rekan-rekan buruh menyambut baik putusan MK mengenai UU Cipta Kerja. Mereka mengapresiasi keberanian MK.

Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, mengatakan kalau putusan MK sebagai kemenangan rakyat, terutama buruh. Ini memperlihatkan jika buruh masih bisa mendapatkan keadilan.



Netizen Ikut Merayakan

Kebahagiaan terhadap keberanian putusan MK, ikut dirayakan oleh netizen, yan*** menuliskan, “Hidup buruh!”.

Kebahagiaan lainnya ikut dituliskan oleh Iyu*** yang menuliskan alhamdulilah.



image

Sumber gambar: tangkapan layar X



Di tengah kebahagiaan netizen, ada juga netizen yang masih resah, agar regulasi batasan usia maksimal pekerja, ikut dihapuskan.

Putusan MK Menciptakan Pengangguran?

Berbeda halnya dengan penilaian pengusaha. Menurut Aloysius Budi Santoso, Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, memberikan penilaian terhadap putusan MK. Salah satunya, ia mengomentari putusan tentang upah. 

Menurutnya akan terjadi ketegangan antara serikat pekerja dengan pengusaha setiap tahun. Dalam pandangan Aloysius, UU Cipta Kerja udah memberi kepastian hukum dengan penentuan upah minimum berdasarkan data independen dari BPS. 

Apabila ketegangan antara pekerja dengan pengusaha terjadi, menyebabkan penurunan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Jika itu terjadi, bisa menurunkan penyerapan tenaga kerja yang akhirnya menghasilkan pengangguran. 

    


Ini akan menjadi babak baru perekonomian di Indonesia. Jika pemerintah bisa menyelaraskan kepentingan pekerja dengan pengusaha, maka potensi merugikan salah satu pihak, bisa dikontrol dengan baik.

Karena semuanya harus bisa merasakan keadilan. Nilai keadilan juga harus dirasakan dalam aspek pendidikan. Seharusnya, setiap murid bisa merasakan belajar dengan baik. Nyatanya masih ada sekolah yang memiliki fasilitas kurang baik.

Yuk ikutan Challenge Masih Menumpang di Garasi, Bantu PAUD Nusa Indah Bangun Kelas Baru. Jika kamu menyelesaikan 3 aksi, akan membuka donasi Rp25 ribu yang didanai Yayasan Dunia Lebih Baik. Donasi digunakan untuk membangun bangunan sekolah yang layak bagi PAUD Nusa Indah. Agar anak-anak nggak belajar lagi di garasi rumah warga. Yuk, bantu ciptakan ruang belajar yang nyaman!



Referensi:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20241103220434-4-585256/putusan-mk-soal-uu-ciptaker-sujud-syukur-buruh-sikap-pemerintah

https://news.detik.com/berita/d-7616131/mk-kabulkan-sebagian-gugatan-partai-buruh-dkk-ubah-21-pasal-di-uu-ciptaker

https://m.antaranews.com/amp/berita/4436997/semilir-angin-keadilan-bagi-buruh-dalam-putusan-mk

https://news.detik.com/berita/d-7616131/mk-kabulkan-sebagian-gugatan-partai-buruh-dkk-ubah-21-pasal-di-uu-ciptaker

https://m.antaranews.com/amp/berita/4436997/semilir-angin-keadilan-bagi-buruh-dalam-putusan-mk



heart

Hearts

heart

Komentar

Comment

Done
Download the Campaign #ForABetterWorld app for a better world!
Skyrocket your social impact and let's change the world together.
img-android
img-playstore
img-barcode
img-phone
img-phone